Minggu, 31 Mei 2009
Kamis, 28 Mei 2009
MODUS-MODUS PENCUCIAN UANG HASIL KORUPSI
1. Melakukan pembelian asset bergerak ataupun tidak bergerak tetapi menggunakan identitas orang lain. Dalam hal ini seluruh asset-asset yang dimiliki sang koruptor tidak memakai namanya, tetapi memakai nama-nama orang kepercayaannya atau biar aman memakai identitas kepunyaan orang gila sekalian, sehingga tidak akan menjadi batu sandungan dikemudian hari. Cara mengantisipasinya adalah jika sang koruptor merupakan mantan pejabat publik, maka pemantauan terhadap pergerakan harta-hartanya harus selalu
dilakukan dengan seksama seumur hidupnya. (Untuk itu dibentuk satu lembaga terkait untuk
melakukan pemantauan terhadap pergerakan harta-hartanya tersebut).
2. Melakukan pembelian-pembelian saham atau surat berharga lainnya dengan menggunakan identitas orang kepercayaannya, dan untuk lebih aman bermainnya di Pasar Modal Luar negeri, mengantisipasinya adalah jika sang koruptor merupakan mantan pejabat publik, maka pemantauan terhadap yang bersangkutan dan orang-orang dekatnya harus tetap dilakukan secara seksama seumur hidupnya.
3. Penulis mengindikasikan bahwa penjualan MLM dengan cara memakai sistem jaringan viral dapat juga disalahgunakan sebagai salah satu sarana pencucian uang. Untuk hal yang satu ini Penulis merenungkan bahwa jika ada seseorang yang berhasil melakukan bisnis jaringan sistem viral ini secara real, dan sistem bisnis jaringan tersebut dibeli oleh sang Koruptor, maka dapat dipastikan uang yang dihasilkan dari sistem jaringan viral tadi sudah dapat dikatakan sebagai suatu penghasilan yang halal, padahal sang koruptor hanya mencuci uang haramnya melalui sistem jaringan viral tadi. Sistem jaringan viral ini juga dapat dilakukan sang Koruptor sendiri, dengan cara memakai identitas orang lain (mengumpulkan ribuan identitas orang lain), dan memasukkan data tersebut dalam jaringan viral tadi. Hasil yang didapat dari sistem jaringan viral tadi tentunya dapat dianggap sebagai penghasilan yang halal. Untuk mengantisipasinya, maka sudah seharusnya pihak regulator lebih mengatur lagi bisnis-bisnis yang dijalankan seseorang yang ingin menjadi Pejabat Publik. Untuk itu menurut penulis
seorang Pejabat Publik dan kroni-kroninya tidak dapat melakukan suatu bisnis apapun, dan hal
ini menjadi harga mati, tidak dapat ditawar-tawar lagi. Jika sang Pejabat Publik tadi telah
punya jaringan bisnis sebelum menjadi Pejabat Publik, maka bisnis tersebut harus dilakukan
oleh lembaga Kurator selama sang Pejabat Publik menjalankan amanahnya.
4. Dengan menggunakan badan berbentuk Yayasan amal, dan uang yang dimasukkan kedalam Yayasan tersebut dengan identitas yang tidak jelas. Untuk mengantisipasi hal ini maka bagi Yayasan yang menerima masukan dana dari pihak-pihak yang identitasnya tidak jelas, sudah selayaknyalah uang tersebut disita untuk Negara, dan untuk melaksanakan hal ini dibentuk suatu lembaga yang independen untuk memantau hal tersebut dalam hal ini lembaga PPATK dapat dipakai untuk melaksanakan pemantauan, dan lembaga Kejaksaan untuk melakukan penyitaan.
5. Pentingnya verifikasi yang mendalam atas pelaporan harta-harta para pejabat publik, mengapa hal ini sangat teramat penting, karena jika pihak yang berwenang memverifikasi kebenaran atas pelaporan harta-harta para pejabat publik tadi tidak cermat, maka Jika saya selaku Koruptor kelas wahid, saya sudah dapat memastikan menggunakan celah tersebut sebagai media pencucian uang, Mau tahu caranya ? So pasti sangat gampang pakcik ..... Caranya yaitu :
Mr. Koruptor kelas wahid menargetkan uang yang akan ditilep, dengan rata-rata pertahunnya sekian dikalikan dengan masa jabatannya, maka target tersebut akan dilaporkan sang Mr. Koruptor sebagai harta yang saat ini dipunyainya , walaupun harta tersebut baru merupakan target dan belum terpenuhi (alias masih dalam angan-angan), dimana harapan terpenuhinya harta tersebut akan didapatkannya dikala melaksanakan tugas dan jabatan yang diembannya
Bagaimana ??? ada betulnya kan ?? Asyik bukan ??, Untuk mengantisipasinya, diharapkan para pejabat yang berwenang melakukan verifikasi, selayaknyalah ekstra cermat dan berhati-hati dalam melakukan verifikasi yang mendalam atas pelaporan harta-harta para pejabat publik tersebut, dan bila perlu setiap saat melakukan pemantauan pergerakannya seperti para pialang saham melihat pergerakan saham-saham di bursa.
6. Mr. Koruptor menggunakan rekening atas nama orang lain, untuk menampung uang haram hasil kejahatannya. Untuk mengantisipasi hal ini sebaiknya petugas Bank aktif untuk memperhatikan rekening-rekening tidur yang tiba-tiba menerima masukan dana yang jumlahnya untuk ukuran sipemilik rekening tidak wajar (KYC), dan bagi pemilik rekening hati-hati aja, anda juga akan terlibat dalam tindak pidana korupsi yang dilakukan Mr. Koruptor tadi.
7. Mr. Koruptor menggunakan akad perjanjian kredit atau yang sejenis. Untuk hal yang satu ini tentu para pembaca dapat bingung menyimaknya, kog akad perjanjian kredit atau yang sejenis ?. Disini dapat diberikan contoh modus korupsinya adalah penyuapan terhadap seseorang dan Mr. Koruptornya disuap dalam bentuk property atau kendaraan pribadi. Kalau property atau kendaraan tersebut diberikan langsung, tentu akan menimbulkan prasangka yang tidak baik dilingkungan sekitar, tetapi kalau dibungkus dengan akad perjanjian kredit disuatu lembaga bank atau bukan bank, dimana telah ada komitmen dari sang penyuap bahwa yang membayar cicilan adalah sang penyuap dan Mr. Koruptor tinggal memakai saja, tentu permainan dapat lebih halus dan tidak terlacak, sebab untuk membayar cicilanpun dilakukan dengan cash keras. Bagaimana cara menelusurinya ? ...... Kalau ada kemauan dari yang berwenang untuk itu, sangat gampang sekali, Pertama kepada pejabat publik yang banyak pinjaman di bank ataupun bukan bank tersebut direkap seluruh pinjamannya, dan jika ditelusuri jumlah untuk membayar cicilan tersebut jauh lebih besar dari pemasukan Mr. Koruptor. Yang menjadi masalah kalau Mr. Koruptor tersebut ahli dalam memanage pemasukan dan pengeluarannya, modus ini menjadi sama dengan pemberian cash dengan cara dicicil.
8. Dengan menggunakan media kartu kredit. lho kog bisa ? menurut Penulis kemungkinan tersebut tetap ada, caranya adalah dengan cara menyetor lebih untuk pembayaran transaksi yang dilakukan contohnya : Jika Mr. Koruptor punya Kartu Credit dari seluruh Penerbit kartu kredit dinegeri ini atau misalnya punya 10 kartu kredit, maka setiap penyetoran pembayaran transaksi, berlebih sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta) saja, maka kartu kredit Mr. Koruptor telah terisi uang sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah), itu untuk penempatan sementara, dan penempatan akhirnya kartu kredit tersebut membeli barang-barang mahal dan mewah. Yang jelas media ini adalah sebagai media penempatan saja. Oleh karenanya untuk mencegah modus seperti ini, diharapkan pihak berwenang dengan tegas meminta pihak Penerbit Kartu Kredit tersebut melaporkan transaksi lebih seperti contoh diatas sebagai transaksi yang aneh dan patut dicurigai.
9. Melalui arena perjudian, lotere, undian. Dalam hal ini Mr. Koruptor membeli undian atau lotere yang dikeluarkan oleh pihak penyelenggara, sehingga Mr. Koruptor tersebut dikenal dimasyarakat sebagai pemenang undian atau lotere yang nilainya wah. Cara mengantisipasi hal ini sebenarnya sangat mudah, yaitu jika ada seorang pejabat publik atau kerabatnya menang lotere atau undian, maka sepantasnyalah pihak berwenang langsung mengusut hal ini dan bila perlu mencopot yang bersangkutan, karena sebagai pejabat publik bukannya memberi contoh yang baik, eh, malah bermain judi segala.
10. Melalui lembaga perkawinan. Dalam hal ini Mr. Koruptor memakai lembaga perkawinan hanya untuk melakukan penempatan terhadap hasil kejahatannya, yaitu dengan cara menikah antar bangsa. Hal yang ingin dicapai oleh Mr. Koruptor adalah agar harta hasil korupsinya tidak terjangkau dengan hukum negara asal. Bagaimana kalau Mr. Koruptor menikah secara hukum negara asalnya sendiri ? Lebih tepatnya barangkali lembaga perceraian ya ? soalnya disanakan ada pembagian harta bersama, minimalkan harta hasil korupsi saya (kalau saya koruptornya) kan aman setengahnya, jika apes-apesnya saya berhasil disidik dan dinyatakan sebagai terdakwa dan dihukum, harta yang milik istri saya aman dong ? Nanti kalau sudah aman, saya akan nikah lagi dengan mantan istri tadi he...he...he... cerdas ya saya ????. Bagaimana apa benar pendapat saya ????. Yah menurut saya sih kalau dinegara yang banyak sesama koruptornya, hal ini bisa-bisa saja terjadi. Antisipasi hal ini gampang Pakcik yaitu dengan cara menyita seluruh harta mantan-mantan istri saya, ataupun istri yang berbeda sistem hukum (beda negara) jika saya terbukti melakukan korupsi (nah ini tugas para Jaksa dan para Hakim untuk memasukkan kata-kata ini dalam tuntutan dan vonisnya), dan untuk penyitaan terhadap harta hasil korupsi sebaiknya dalam Undang-Undangnya diatur tidak ada kata kadaluarsa, sebagai cara untuk adanya kepastian hukum mendapatkan kembali harta hasil korupsi tersebut. Cara melacaknya gampang-gampang susah sih, yang pasti kalau yang berwenang mau tegas dan capeklah sedikit, untuk kepentingan orang banyak, Semuanya pasti bisa. Mudah-mudahan hal ini tidak terjadi di Indonesia, dan tulisan ini bukan diperuntukkan bagi sang Mr. Koruptor untuk belajar melakukan modus ini.
11. Berlanjut ...
NOMOR-NOMOR TELEPON PENTING
POLISI
Mabes
- Alamat : Jl. Trunojoyo No. 3 Jakarta Selatan
- Telepon : 7218144
- Email : info@polri.go.id
- Website : www.polri.go.id
Call centre : 112, 911 , 110
Polres Metro Jakarta Pusat ---------------------------------3909425, 3909922
- - Polsek Metro Gambir --------------------------------3456422, 3456421
- - Polsek Metro Sawah Besar ---------------------------3850645, 3541728
- - Polsek Metro Kemayoran ----------------------------6246674, 6545878, 545877
- - Polsek Metro Menteng -------------------------------326390. 322193
- - Polsek Metro Tanah Abang ---------------------------5701584, 5701585
- - Polsek Metro Senen ----------------------------------364360, 4209260
- - Polsek Metro Cempaka Putih -------------------------4240963
- - Polsek Metro Johar Baru -----------------------------4241225
- - Polsek Metro Bandara --------------------------------5507393
- - Polsek Metro Koja ------------------------------------491110
- - Polsek Metro Penjaringan ----------------------------6693066, 6693773
- - Polsek Metro Pademangan ---------------------------6928719
- - Polsek Metro Pulau Seribu ---------------------------491392, 4409465
- - Polsek Metro Cilincing --------------------------------4404640
- - Polsek Metro Tanjung Priok --------------------------491649, 491680
- - Polsek Metro Kelapa Gading --------------------------4532437, 4532439
- - Polsek Metro Cakung ---------------------------------4604348
- - Polsek Metro Kalideres -------------------------------5414665, 5550969
- - Polsek Metro Palmerah -------------------------------5483667
- - Polsek Metro Tanjung Duren --------------------------5664810, 5671123
- - Polsek Metro Tambora --------------------------------6312466, 6319075
- - Polsek Metro Kebon Jeruk ----------------------------5483479
- - Polsek Metro Taman Sari -----------------------------6493217, 6490544
- - Polsek Metro Cengkareng -----------------------------6197177, 6192150
- - Polsek Metro Kembangan -----------------------------5866555
- - Polsek Metro Kebayoran Lama ------------------------7393490, 7203232
- - Polsek Metro Kebayoran Baru -------------------------7393234, 7221637
- - Polsek Metro Tebet -----------------------------------8290444, 8303552
- - Polsek Metro Setia Budi -------------------------------5250072
- - Polsek Metro Mampang -------------------------------79876098
- - Polsek Metro Pancoran --------------------------------7994221, 7997473
- - Polsek Metro Pasar Minggu ----------------------------7806229, 7805444
- - Polsek Metro Cilandak ---------------------------------7693685, 7691000
- - Polsek Metro Ciputat ----------------------------------7492186, 7492187
- - Polsek Metro Pamulang --------------------------------7410110
- - Polsek Metro Jagakarsa ------------------------------- 7801223, 7864446
- - Polsek Metro Pesanggrahan ----------------------------73886887
- - Polsek Metro Pasar Rebo -------------------------------8718585, 8710756
- - Polsek Metro Matraman --------------------------------8580707, 8583435
- - Polsek Metro Pulo Gadung ------------------------------4892844, 4892524
- - Polsek Metro Cakung -----------------------------------4604348, 4604349
- - Polsek Metro Kramat Jati -------------------------------8400757, 87798146
- - Polsek Metro Makasar ----------------------------------8194757
- - Polsek Metro Duren Sawit ------------------------------8616139, 8616138
- - Polsek Metro Ciracas ------------------------------------8403181, 8403180
- - Polsek Tangerang Kota ----------------------------------5223663
- - Polsek Pondok Aren -------------------------------------7315001
- - Polsek Batu Ceper ---------------------------------------5523140
- - Polsek Legok --------------------------------------------5469869
- - Polsek Curug --------------------------------------------5982262
- - Polsek Serpong ------------------------------------------7561132
- - Polsek Sawangan ----------------------------------------7496879
- - Polsek Benda --------------------------------------------5550744
- - Polsek Cikupa -------------------------------------------5960681
- - Polsek Pamulang ----------------------------------------7432164
- - Polsek Jati Uwung ---------------------------------------5903238
- - Polsek Bekasi Barat --------------------------------------8842752
- - Polsek Bekasi Timur -------------------------------------82422457
- - Polsek Bekasi Selatan ------------------------------------82402647
- - Polsek Tambun ------------------------------------------8802738
- - Polsek Pondok Gede -------------------------------------8462538, 84975393
- - Polsek Cibitung ------------------------------------------8901150
- - Polsek Beji -----------------------------------------------7520532
- - Polsek Pancoran Mas -------------------------------------7520529
- - Polsek Sukmajaya ----------------------------------------875323
- - Polsek Cimanggis -----------------------------------------8741483
- Alamat : Jl. H. R. Rasuna Said Kav. C-1 Jakarta - 12920 -
- Telepon : 25578389
- Fax. : 52892454
- Email : informasi@kpk.go.id
- Web : www.kpk.go.id
- Alamat : Jl. Latuharhari 48, Menteng Jakarta Pusat - 10310 -
- Telepon : 3925230
- Fax. : 3912026
- Email : info@komnasham.go.id
- Web : www.komnasham.go.id
MODUS-MODUS KORUPSI YANG PERLU DISIMAK SECARA SEKSAMA
1. Mark Up
Mr. Koruptor jika diberi kewenangan untuk membelanjakan dana anggaran selalu berusaha
mencari celah dan bekerja sama dengan pihak-pihak yang dapat memberikannya fee lebih,
Akibatnya harga-harga barang yang dibeli lebih tinggi dari harga yang reasonable untuk item
barang dimaksud. Cara ini sudah sangat teramat kuno, dan biasanya cepat dapat diketahui
pihak yang berwenang memberantasnya.
2. Pemberian terselubung
Biasanya sang Mr. Koruptor selalu mengadakan pesta-pesta ataupun acara-acara kantor,
tetapi rekanannya ataupun tempat yang ditujunya adalah pihak yang sama dari masa ke-
masa, dan dalam acara tersebutlah sang Mr. Koruptor selalu mendapatkan amplop ataupun
barang yang kecil-kecil (printilan) tetapi nilai jualnya sangat mahal. Cara inipun sudah lagu
lama, tetapi yang mesti disikapi adalah acara-acara kantor yang alasannya rapat studi ban-
ding ataupun membuat ide-ide baru bagi kemajuan instansi tersebut, sepatutnya ditender-
kan saja pelaksanaannya, jika materi yang dikeluarkan mencapai batasan tertentu.
3. Penyalahgunaan wewenang atau kekuasaan
Biasanya hal ini dilakukan oleh Mr. Koruptor yang mempunyai kekuasaan atau wewenang
dibidang regulasi, atau yang berkaitan dengan hukum. Cara yang digunakan Mr. Koruptor
adalah selalu memanfaatkan celah-celah hukum yang ada, atau membuat regulasi yang se-
lalu sesuai dengan pesanan pihak-pihak tertentu, walaupun pemberian tidak secara lang-
sung, biasanya sang Mr. Koruptor mendapat imbalan berupa satu proyek atau pekerjaan
yang akan dilaksanaan oleh kroni-kroninya sendiri. Cara pencegahannya adalah dengan
cara menyetop akses pejabat publik terhadap usahanya maupun kroninya, dengan cara
Membentuk badan Kurator Independen selama pejabat publik tersebut berkuasa.
4. Membuat Regulasi (Aturan-Aturan) yang melegalkan suatu perbuatan Korupsi
Caranya adalah sang Mr. Koruptor akan membuat suatu regulasi yang selalu bertujuan
untuk melegalkan perbuatannya ataupun memudahkannya dalam hal penjualan suatu asset
negara, yang patut disimak dalam hal ini adalah kewenangan Pemerintah Daerah dalam
memberikan izin-izin ataupun kerjasama-kerjasama dengan pihak Swasta baik asing maupun
dalam negeri, terutama terhadap asset-asset Pemerintah Daerah yang berupa Fasos dan Fa-
sum. Cara pencegahannya adalah Pemerintah Pusat harus segera membentuk suatu Badan
Independen yang tugasnya untuk mengawasi dan menjaga serta melindungi asset-asset di-
maksud. (Sentralisasi management atas asset-asset Fasos dan Fasum diseluruh daerah).
Mudah-mudahan modus ini belum pernah terjadi, dan tulisan ini bukan diperuntukkan bagi
sang Mr. Koruptor untuk belajar melakukan modus ini.
5. Melakukan kerja sama dengan pihak Asing ataupun perusahaan dalam negeri, dimana dapat
dipastikan sebelumnya Negara akan melakukan default terhadap materi kerjasama dimaksud
dan Negara akan dikenakan denda ataupun ganti rugi atas wanprestasi tersebut.
Caranya adalah suatu BUMN ataupun Instansi lainnya mengadakan kerja sama dengan pihak
asing ataupun dalam negeri, dan dibuatkan perjanjian-perjanjian dimana sebelumnya
telah dapat dipastikan bahwa suatu saat Pemerintah pasti tidak dapat melaksanakan
perjanjian tersebut, biasanya kerja sama yang dilakukan dengan modus ini adalah dengan
pihak Asing, agar ada alasan bahwa jika tidak dipenuhi maka, nama Negara akan rusak dan
tidak dipercaya negara kreditor. Canggih kan. Mudah-mudahan hal ini tidak terjadi di
Indonesia, dan tulisan ini bukan diperuntukkan bagi sang Mr. Koruptor untuk belajar
melakukan modus ini.
6. Sang Koruptor bisa saja melakukan kerja sama dengan pihak pengembang, sehingga kewajiban untuk menyediakan fasos-fasum dapat mengecil, contoh dapat saja fasilitas kuburan yang ditunjukkan oleh sang pengembang adalah lokasi yang ada, merupakan lokasi yang sama yang telah ditunjukan pengembang yang lain, atau lokasinya jauh dari areal tempat pengembang melakukan pembangunan, dan bahkan lebih ekstreem lagi tanah untuk fasilitas kuburan tersebut tidak ada (alias bodong coy.....) . Mudah-mudahan hal ini belum terjadi di Indonesia, dan untuk mengantisipasinya so pasti kita harus baca lagi point 4. diatas...
7. Sang Koruptor dapat saja memanfaatkan data-data yang salah dari administrasi kependudukan, hal ini berkaitan dengan bantuan-bantuan yang akan diserahkan kepada yang berhak mendapatkan. Bayangkan jika dalam satu wilayah datanya bisa melenceng 10 % aja, weleh-weleh uenak tenan). (Ada orang mati yang dianggap hidup, ada dobel nik, ada dobel nama, dll). Cara mengantisipasinya adalah RT dan RW harus lebih diberdayakan, karena pada dasarnya masyarakat masih menginginkan kebenaran administrasi pemerintahan sehingga korupsi yang bersumber dari pemanfaatan data-data yang salah dari administrasi kependudukan dapat dianulir.
8. Sang Koruptor sebagai pemutus dalam suatu Instansi akan mengeluarkan suatu tarif diluar tarif resmi (double tarif), yang akan dibebankan pada pemakai jasa, biasanya tarif ini disampaikan langsung secara lisan kepada konsumen, yang mana jika konsumen meminta dasar pengenaannya sang customer service akan berdalih dengan berbagai alasan, alasan klisenya adalah bahwa Ia hanya menjalankan tugas untuk memberitahu sesuai dengan tabel yang ada. Tarif ini jelas-jelas tidak akan dipublikasikan kepada masyarakat sebagai syarat sosialisasi.
Cara mengantisipasinya adalah bahwa seluruh Instansi diwajibkan membuat spanduk-spanduk atau pengumuman-pengumuman disekitar ruangan pengurusan surat-surat, dimana jika ada tarif resmi harus dinyatakan dengan sejelas-jelasnya, dan juga dasar hukum pengenaannya, serta Nomor khusus (antara lain lembaga Ombudsman) yang dapat dihubungi untuk mengadukan jika ada hal-hal yang terjadi tidak sesuai dengan dari yang telah diatur secara resmi.
9. Sang Koruptor membuat Yayasan atau bentuk badan hukum lain, biasanya sih bentuknya Yayasan, dimana Yayasan ini bergerak dibidang amal, dan untuk mendukung kegiatan-kegiatan sosial masyarakat lainnya. Memang bagus sih bungkusannya tetapi kalau isinya merupakan pemberian-pemberian yang terselubung dan ada korelasinya dengan jabatan dan kekuasaan dan kewenangan yang dimiliki sang Koruptor, berarti Sang Koruptor tadi telah menyalahgunakan jabatannya. Untuk mengantisipasinya adalah dengan tegas melarang Para pejabat ataupun kroni-kroninya untuk memiliki Yayasan seperti dimaksud, dan secara general pihak yang berwenang harus aktif terutama khusus mengawasi Yayasan, BPK wajib memeriksa kedalam, dasar pemikirannya adalah Yayasan selalu terbuka untuk menerima dana-dana dari masyarakat luas, dan bahkan dana-dana dari suatu Instansi tertentu (Alasan sederhananya demi kepentingan publik), dimana sejatinya jika ada kepentingan Publik, maka Pemerintah harus aktif melaksanakan kewajibannya mengamankan kepentingan publik tadi untuk kepentingan Negara. Untuk menghindari adanya pihak-pihak yang memanfaatkan Yayasan ini, sebaiknya dana-dana yang tidak jelas siapa penyumbangnya wajib diserahkan kepada Negara, atau dapat disita oleh Negara melalui Lembaga Kejaksaan, dan diinformasikan hasilnya ke Publik.
10. Sang Koruptor dalam melaksanakan tugasnya memberikan dana bantuan kegiatan-kegiatan penunjang program pemerintah, selalu menyodorkan kwitansi kosong, dan meminta pihak yang menerima bantuan menandatanganinya. Untuk mengantisipasi timbulnya kesempatan sang koruptor untuk memanfaatkan proses administrasi ini, maka diharapkan kepada tokoh-tokoh masyarakat yang mewakili masyarakatnya, jika menerima bantuan dalam bentuk apapun, jika disodori surat tanda terima, periksa dengan cermat :
1. Berapa nilai nominal bantuan ataupun jumlah barang bantuan tersebut.
2. Untuk apa nominal atau jumlah barang tersebut tadi diberikan
3. Tanggal terjadinya peristiwa pemberian tersebut.
4. Untuk lebih sempurna lagi, kita harus mengetahui siapa oknum dan jabatan yang memberikan tersebut.
11. Mr. Koruptor akan membuat suatu kebijakan nyeleneh dalam suatu proses pengurusan yaitu menawarkan alternatif kepada pengguna jasa berupa alternatif proses jalur tol, dan alternatif inipun ditawarkan langsung kepada yang membutuhkan, sehingga tidak transparan. Korupsi dapat terjadi jika perbedaan pembayaran jasa jalur normal dan jalur tol tadi tidak dilaporkan. Pertanyaannya apa mungkin Mr. Koruptor melaporkannya ?. He..He..He.. tahu sendirilah jawabannya. Perbuatan ini disamping telah mengangkangi azas persamaan hak selaku warga negara dalam mendapatkan pelayanan publik, juga tidak mendukung konsep Good Governance. Kalau cara ini tidak segera diberantas, maka sudah pasti aparat pelaksana tidak akan melayani masyarakat yang melakukan proses pengurusan secara normal Cara yang efektif untuk memberantas hal ini adalah Adanya teriakan (suara-suara sumbang) dari masyarakat yang diperkuat dengan peranan media massa, sehingga diharapkan gaungnya kemana-mana, dan seluruh Instansi diwajibkan membuat spanduk-spanduk atau pengumuman-pengumuman disekitar ruangan pengurusan surat-surat, dimana jika ada tarif resmi harus dinyatakan dengan sejelas-jelasnya, dan juga dasar hukum pengenaannya, serta nomor khusus (antara lain nomor lembaga Ombudsman) yang dapat dihubungi untuk mengadukan jika ada hal-hal yang terjadi tidak sesuai dengan dari yang telah diatur secara resmi, sehingga Mr. Koruptor tadi tidak akan pernah berani membuat suatu kebijakan yang nyeleneh lagi, dan kepada Aparat yang berwenang untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, cobalah aktif menanyakan kepada Mr. Koruptor tadi sudah berapa lama hal ini berlangsung, dan kemana selisih pembayaran jasa jalur tol terhadap jalur normal tadi ? . Perbedaan antara alternatif proses jalur tol ini, dengan tarif ganda (baca point. 8) terletak pada adanya perbedaan jangka waktu proses yang ditawarkan kepada pengguna jasa.
12. Mr. Koruptor akan berakting untuk minta belas kasihan dari pengguna jasa yaitu dengan mengutarakannya secara hati kehati, biasanya yang diminta dengan berbagai istilah umum antara lain : Uang lelah, uang capek, uang pengertian, uang rokok, uang damai, amplop , uang makan dll. Untuk hal ini Mr. Koruptor yang berakting pengemis intelek tadi, selalu mengedepankan jasa-jasanya dalam membantu sang pengguna jasa, padahal secara job deskripsi, pelayanan yang diberikan Mr. Koruptor tadi merupakan kewajibannya sebagai abdi masyarakat. Bagaimana cara memberantas bertumbuhnya pengemis model ini atau lebih tepatnya pemeras (tukang palak) berstatus ini, Caranya gampang sekali, yaitu komitmen kita semua sebagai masyarakat pengguna jasa, dengan tegas sepakat untuk tidak meladeni permintaan belas kasihan Mr. Koruptor ini tadi, dan untuk seluruh Instansi yang ada pelayanan tanpa biaya yang dibebankan, wajib membuat pengumuman yang dapat ditangkap pandangan mata (dibuat dengan huruf yang besar dan warna mencolok). seperti "SETIAP PENGURUSAN GRATIS" dan "JANGAN BERI AKU SESUATU". dll, yang bersifat membangun rasa malu bagi petugas yang melayani, begitu juga membangun kesadaran bagi masyarakat yang datang melaksanakan proses pengurusan untuk tidak memberi sesuatu.
13. Dengan cara membiarkan para calo tumbuh disekitar Intansi yang dipimpinnya, Untuk jelasnya adalah jika kita berhubungan dengan instansi yang dipenuhi dengan para calo, maka dapat dipastikan bahwa instansi tersebut dipenuhi dengan Mr. Koruptor, karena dengan berkeliarannya para calo, tentu kinerja dari orang-orang yang didalam instansi tersebut tidak akan mengedepankan konsep pelayanan bagi orang yang datang, tetapi lebih mementingkan orderan dari sang calo, karena dapat dipastikan map sang calo tentu telah diselipkan "gizi" sehingga sang petugas akan bersemangat begitu menerima map yang disodorkan sang calo, dan jika masyarakat mengeluh tentu ada yang ditunjuk sebagai kambing hitamnya, Hal ini tentu bertentangan dengan prinsip persamaan hak dalam mendapatkan pelayanan publik. cara mengantisipasinya adalah aparat yang berwenang diatasnya lebih mendidik bawahannya untuk tidak membiarkan masalah calo ini melekat disekitar instansi yang dipimpinnya, jika ini tidak bisa ditertibkan, mending dicari saja penggantinya yang lebih mampu. karena jika ada itikad baik dari sang pemimpin semuanya dapat dilakukan dengan baik dan sempurna, itu saja kata kuncinya, dan untuk menanamkan kesadaran masyarakat yang ingin berurusan dengan instansi tersebut, maka instansi tersebut wajib dipasangi spandung yang langsung dapat diakses oleh mata pengunjung berupa "Pengurusan jangan melalui calo" atau "Berkas melalui calo tidak akan dilayani".
14. Memperpanjang mata rantai pengurusan, dan mata rantai tersebut ditunjuk langsung oleh pembuat kebijakan dari instansi yang bersangkutan. Contoh konkritnya adalah bahwa item-item dari pengurusan diserahkan kepada perusahaan lain, yang dibentuk dari pihak ketiga yang ada hubungannya dengan instansi tersebut. seperti Koperasi yang dibentuk oleh instansi tersebut, membentuk lagi perusahaan yang akan mendapat orderan kerja dari instansi dimana koperasi tersebut dibentuk, dan lebih parah lagi jika perusahaan tersebut dibentuk dari beberapa koperasi dan berasal dari beberapa instansi, weleh-weleh lengkaplah sudah istana atm para koruptor yang idenya sama tersebut. Padahal kalau mau jujur, mengapa bukan instansi tersebut saja yang melakukannya, tidak menambah mata rantai yang biasanya monopoli untuk mensejahterakan pihak-pihak tertentu, tetapi merugikan banyak pihak. atau kalau memang hal itu tidak dapat dilakukan oleh instansi tersebut, mengapa tidak melalui jalur tender ? Untuk hal ini sebaiknya pihak berwenang dapat lebih jeli melihat apakah penyalahgunaan wewenang telah berlangsung pada instansi tersebut, dan tegas dalam menerapkan peraturan. Kejelian pihak berwenang sangat dibutuhkan, karena untuk proses tender, bisa saja seluruh perusahaan yang ikut serta merupakan perusahaan boneka yang pemiliknya ya sipembuat kebijakan itu tadi. Penulis berharap agar para calon koruptor tidak belajar dari tulisan ini ya he... he... he... he .....
TULISAN YANG PERLU DIKETAHUI DAN DIRENUNGKAN
Selaku masyarakat yang mengedepankan nurani yang bersih dari suatu tindakan-tindakan yang merugikan kepentingan bersama, maka sudah seharusnyalah kita sadar dan mengambil langkah-langkah antipasi kedepannya terhadap Mr. 2 Koruptor yang ingin mempertahankan dinasti kerajaan korupsinya. Untuk itu coba simak hal berikut. Jika ada beberapa koruptor yang melakukan merger untuk membuat dinasti kerajaannya, maka kemungkinan tersebut sangat ada, yaitu dengan cara masing-masing Mr. Koruptor tersebut saling berganti-ganti posisi untuk menempatkan keluarga dan kroni-kroninya, sederhananya ada 2 Mr. Koruptor yaitu Mr. X dan Mr. Y yang mempunyai 2 kekuasaan terhadap bidang yang berbeda, Keluarga dan kroni dari Mr X ditempatkan pada bidang dibawah Mr. Y demikian juga sebaliknya, bayangkan jika Mr. Koruptor tadi yang melakukan merger bukan hanya Mr. Y dan Mr. X, maka dapat so pasti pohon dinasti tersebut akan tetap hidup dan berlanjut, sampai ada yang berani menebangnya. Bagaimana cara menebangnya ? Gampang Pakcik ...
1. Semua kita berkomitmen untuk mengedepankan nurani dalam melakukan suatu tindakan2
2. Sistem yang baik dan transparan terutama terhadap sistem penerimaan SDM, untuk hal yang satu ini kami menyarankan agar setiap Instansi Pemerintah jika kekurangan SDM, hanya meminta kepada suatu Lembaga Sentral yang menangani perekrutan SDM (SDM satu pintu) bagi instansi pemerintah tersebut. Sederhananya pihak instansi yang kekurangan tenaga SDM tadi hanya mengajukan permintaan kepada Lembaga Sentral yang independen tadi untuk mengisi kekurangan tadi, dimana Lembaga Sentral ini tadi tugasnya tidak hanya memberikan respon kepada Instansi pemerintah yang meminta tenaga Siap Pakai, tetapi juga mengkaji keefektifan dan keefisienan dari suatu Instansi. Lembaga Sentral ini bertanggung jawab kepada Presiden dan DPR, serta harus transparan terhadap masyarakat. Bentuk dari ketransparanannya adalah selalu memberikan skor dan skor tersebut dapat diuji oleh pihak manapun, termasuk sang kandidat, sehingga sang kandidat dalam mengisi lowongan suatu pekerjaan di suatu Instansi Pemerintah dimaksud tidak merasa didzolimi hak hidupnya.
3. Peran serta Mass Media dan Insan pers yang bernurani bersih untuk selalui bereaksi, jika ada pihak-pihak yang ingin memanfaatkan situasi dan kesempatan yang ada, untuk kepentingan dirinya dan golongannya sendiri.
Apakah Lembaga-Lembaga Pemberantas Korupsi sudah benar-benar super?
Dari hasil pengamatan selama ini, dapat tertangkapnya sang Mr. Koruptor, dan dapat dihukumnya sang Mr. Koruptor baik yang dilakoni oleh KPK ataupun Kejaksaan Agung , jika sang Mr. Koruptor telah jelas terbukti melakukan perbuatan melawan hukum, dan kerugian negara dalam hal ini juga dapat dibuktikan.
Tetapi bagaimana jika sang Mr. Koruptor memang terbukti melakukan perbuatan melawan hukum, tetapi kerugian negaranya tidak dapat dibuktikan?, Kenyataan yang ada akibat tidak terbuktinya kerugian negara, maka saya sebagai Mr. Koruptor kelas wahid tersebut tentu tersenyum-senyum sambil berguman "kacian deh lu"
Bagaimana caranya agar Lembaga-lembaga Pemberantasan Korupsi tersebut benar-benar super ?
1. Hukum Administrasi Negara sebaiknya direformasi total, yaitu dengan cara memasukkan sanksi-sanksi pidana jika ada sesuatu hal yang telah diatur telah dilanggar, jangan hanya pengenaan tindakan sanksi administrasi semata (kalau tidak salah dengar salah seorang Prof. Hukum Tata Negara / Administrasi Negara pernah melontarkan hal ini).
2. Lembaga-Lembaga Pemberantasan Korupsi harus punya SDM yang lebih handal dan punya arsip2 data-data yang lengkap dari dalam dan luar negeri sebagai bahan untuk menelusuri
adanya kerugian negara, jika suatu saat terjadi suatu tindak pidana korupsi (sebagai contoh tidak terbatas pada harga Barang2, Software dan Perangkat IT, serta Jasa yang berlaku pada saat terjadinya peristiwa tindak pidana korupsi tersebut), dan tidak tergantung pada Instansi lain, tetapi hasil pendapat dari Instansi lain tersebut dapat dipakai sebagai bukti tambahan atau bahan untuk penelusuran lebih lanjut. (ceritanya kerja mandiri gitu loh ....)
3. Memperkuat aggrement-aggrement pemberantasan tindak pidana Korupsi dengan Negara-Negara para pebisnis / perusahaan luar yang ingin bekerja sama dengan Negara yang kita cintai ini, dan ini sangat penting jika ada suatu indikasi tindak pidana korupsi dilakukan dinegara kita dan merugikan negara kita ataupun negara lain tersebut, telah ada satu suara yaitu Memberantas tindak pidana korupsi tersebut.
4. Yang tidak kalah pentingnya adalah adanya Para Pemimpin Negara ini yang memang berkomitmen untuk melakukan pemberantasan Korupsi secara total, yang dimulai dari diri dan lingkungannya sendiri dan selalu menjalankan tugasnya dengan nurani yang bersih, dan dapat menjalankan amanah yang diembannya hanya untuk satu visi yaitu : Agar Indonesia dapat terus berdiri tegak selamanya, dan menjadi negeri yang Adil dan Makmur, dan dapat jadi panutan Negeri lainnya, sebagai Negeri yang rakyatnya selalu menerapkan suatu perbuatan dengan Nurani yang bersih selaku Insan yang bermartabat, dan Negeri yang dapat menjaga ketentraman dunia ini, Amin.. serta hanya mengharapkan ridho Allah semata atas segala sumbangsih pikiran dan perbuatannya bagi Negeri yang kita cintai ini...
Bagaimana ya ?... mendapatkan Pemimpin yang Bersih dan selalu dapat jadi panutan dan teladan ?...
Menyimak artikel terdahulu, maka dalam isinya ada hal yang sangat penting, yaitu adanya Para Pemimpin yang bersih dan bernurani bersih dalam tindakan, sehingga penyakit sosial yang namanya Korupsi tersebut pasti akan dapat diberantas dari bumi yang kita cintai ini.
Sungguh memilukan memang, jika rakyat selalu merasakan penderitaan akibat perbuatan dari Para Pemimpinnya yang tidak bersih dan tidak amanah. Tetapi dimanakah akar masalahnya ?.,
siapakah yang salah ?., jawabnya tentu adalah Para Pemimpin yang tidak bersih dan tidak amanah.
Kedaulatan Negara ada ditangan rakyat, dan dilaksanakan oleh para wakil2 nya dan Pemimpin yang ditunjuk dari antara mereka untuk berdiri sebagai pemimpin. Dan untuk negeri kita hal ini dilaksanakan dalam tenggang waktu 5 (lima) tahun sekali. Rakyat mendapatkan kembali kedaulatannya dan untuk kemudian memberikan lagi kepada para wakil2nya dan Pemimpin yang ditunjuk melalui suatu Pemilihan Umum yang LUBER (Langsung, Umum, Bebas dan Rahasia). Berbicara masalah Rakyat, di negeri kita ini sangat disayangkan sekali telah ada terbagi menjadi blok-blok yaitu blok miskin, blok menengah dan blok kaya atau atas. Blok-blok ini tadi selalu menjadi isu-isu yang sangat laku untuk dijual yaitu dengan cara blok miskin selalu diimingi sesuatu harapan untuk nantinya pindah blok menjadi blok menengah atau menjadi blok kaya (atas).
Pertanyaannya pada nurani kita yang terdalam, apakah semua itu benar ?, Apakah jika ingin berkuasa kita harus selalu membenturkan blok-blok yang telah dibuat ada tersebut ? Mengapa jika ingin menjadi Pemimpin tidak lebih baik jika sebaiknya kita mengutarakan apakah yang menjadi kekurangan-kekurangan Bangsa ini, dan bagaimana untuk melengkapi kekurangan-kekurangan tersebut dimasa-masa mendatang, sehingga semuanya merasa memiliki negeri ini dan ingin berjuang bersama dalam meraih masa depan yang lebih baik, dan bukan akibat ingin memperjuangkan bloknya sendiri dari blok miskin menjadi menengah, dari menengah menjadi kaya (atas) dan seterusnya, tanpa mengerti dan menyadari bahwa sesuatu hal yang benar adalah kita ini semua merupakan satu anak Bangsa yang ingin membangun Bangsanya, sehingga menjadi Bangsa yang besar dan dihormati, dan pengertian kepada seluruh rakyat yang mewakili seluruh blok bahwa pentingnya terbentuk organ Pemerintah agar Indonesia ini tetap ada dan berdiri menjadi suatu Negara yang berdaulat, karena dasar dari terbentuknya Negara adalah adanya Wilayah, adanya Rakyat dan Pemerintahan yang berdaulat atas rakyatnya. dan bukan untuk menang-menangan antar sesama anak Bangsa.
Dari sisi lain akibat adanya blok miskin, blok menengah dan blok atas (kaya) ini tadi, maka Para Calon Wakil2 dan calon Pemimpin yang pada dasarnya tidak amanah tersebut dan hanya haus dengan kekuasaan akan selalu memanfaatkan blok miskin dengan cara-cara yang tidak terpuji.
Sudah saatnyalah para intelektual Negeri ini memikirkan cara-cara yang lebih baik untuk mencerdaskan seluruh rakyat Negeri ini, sehingga dapat dengan sadar dan bertanggung jawab melaksanakan kedaulatan yang dimilikinya pada orang-orang yang tepat, sehingga cita-cita luhur seluruh anak Bangsa yaitu menjadi Bangsa yang cerdas, adil dan makmur dapat terwujud.
Cara yang menurut penulis sangat dibutuhkan saat ini adalah dibentuknya suatu Lembaga Independent yang bertugas untuk menseleksi muatan-muatan kampanye dari calon wakil2 dan Calon Pemimpin dan mengenakan sanksi terhadap calon wakil2 dan Calon Pemimpin
Hal-hal yang menjadi rambu-rambu bagi Lembaga Independent ini untuk menseleksi muatan-muatan kampanyenya adalah :
1. Tidak memakai komunikasi politik dengan cara memprovokasi agar salah satu blok membenci calon wakil2 dan atau calon pemimpin saingannya.
2. Tidak memakai politik uang (money politik), ataupun janji-janji yang diperuntukkan bagi salah satu blog, untuk mendapatkan simpati salah satu blok.
3. Untuk menggiring muatan-muatan kampanye kearah yang lebih baik yaitu untuk secara menyeluruh dapat membangkitkan keinginan seluruh pihak dari seluruh blok yang ada untuk dapat turut serta membangun Negeri yang kita cintai ini.
Mudah-mudahan dengan ridho Allah, kita semua yang ingin membangun Negeri ini dapat berpikir dan selalu mengedepankan kepentingan bersama diatas kepentingan pribadi dan golongannya.
Bagi Rakyat yang mempunyai kedaulatan, agar cerdas untuk memilih wakil rakyat dan seorang pemimpin, karena jika kita salah dalam memilih, yang merasakan kerugiannya adalah rakyat sendiri. Amin....
Apakah KPK perlu dikebiri atau "dihapus sekalian" atau malah lebih diperkuat keberadaannya ?
Berbicara masalah KPK, tentu mulai dari masyarakat kecil hingga para petinggi paham sekali, apa itu KPK dan khususnya bagi masyarakat luas yang ingin negeri ini bersih dari perbuatan-perbuatan orang-orang yang hanya memikirkan kepentingan diri dan golongannya saja, dan mengorbankan kepentingan orang banyak, tentu berharap banyak sekali terhadap keberadaan KPK ini, karena sepak terjangnya yang konon membuat gerah para koruptor atau calon koruptor dengan menuntut para koruptor yang menurut sebahagian orang masih bersifat tebang pilih
KPK dibentuk karena korupsi melanda negeri ini menduduki rangking 5 besar dari negara-negara di dunia, sehingga tentunya akan mengganggu iklim investasi bagi negara ini, dan memberikan dampak negatif bagi kelanjutan pembangunan bangsa dan negara ini, karena pihak-pihak yang akan berinvestasi pada suatu negara, akan mempertimbangkan salah satu item ini, KPK karena sepak terjangnya tadi telah membuat gerah para koruptor, sehingga para koruptor tersebut selalu berusaha menggunakan jalur-jalur resmi untuk menggembosi kekuatan yang dimiliki oleh KPK ini.
Jalur tersebut salah satunya adalah melalui Mahkamah Konstitusional, yang telah menerbitkan putusan antara lain bahwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang selama ini menjatuhkan putusan yang tidak berpihak pada Mr. Koruptor keberadaannya hingga Desember 2009 ini, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut menurut Mahkamah Konstusi pembentukannya diharuskan berdasarkan Undang-Undang tersendiri (menurut penulis hal ini akan memperkuat keberadaaan KPK), sedangkan pembuat Undang-Undang untuk periode yang membahas Rancangan Undang-Undang ini bertugas hanya sampai September 2009 ini saja, artinya keberadaan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi berada diujung tanduk, dan kinerja yang tentunya diharapkan dari KPK pun tentunya tidak akan maksimal kedepannya, kalau tidak ada dukungan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang selama ini vonisnya tidak berpihak kepada para Koruptor. Pintu akhir yang kita harapkan adalah Pemimpin negeri ini yang diberikan wewenang untuk mengeluarkan Perpu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang) jika terjadi keadaan darurat. Tetapi sebaiknyalah hal tersebut tidak terjadi, dan mudah-mudahan para Pembuat Undang-Undang menyadari sekali kewajibannya, dan berusaha untuk menyelesaikan tugasnya menerbitkan Undang-Undang yang diharapkan masyarakat banyak ini sebelum akhir masa tugasnya.
Dengan keadaan ini tentu masyarakat yang berharap banyak terhadap KPK dan keberadaan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang diminta oleh MK untuk diperkuat melalui Undang-Undang tersebut dapat terealisir sebelum batas waktu yang ditetapkan jatuh tempo. karena pertanyaan yang selalu mengganjal direlung hati kita yang menginginkan negara ini bersih, dengan adanya KPK dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi saja, korupsi masih merajalela di Republik ini, apalagi tanpa adanya KPK tersebut, tentu tidak dapat dibayangkan apa jadinya negara ini
KPK dibentuk karena kondisi korupsi yang semakin merajalela direpublik ini, berarti jika kondisi korupsi tidak lagi merajalela tentunya KPK tidak diperlukan lagi, dan karena sifatnya sementara maka keberadaannyapun dapat ditinjau ulang oleh para pembuat kebijakan dinegeri ini.
Apakah kondisi itu dapat dicapai negara ini ? Mungkin anda semua dan saya sendiri tentu menjawab tidak mungkin lah itu atau yang mboten-mboten aja. Alasannya : salah satunya adalah seluruh negara didunia ini ada Mr. Koruptornya, sehingga bisa saja penyakit korupsi yang ada dinegara lain merasuki negara kita, Apakah negara kita dibuat sebagai tempat money laundring atau bahkan bekerja sama dengan para koruptor yang ada dinegeri ini , seperti tempat temu meeting antar koruptor begitu loh, untuk mencari cara-cara (modus) yang lebih canggih sehingga tidak dapat dilacak pihak yang berwenang untuk itu. Karena memang Korupsi ini memang lintas negara, dan telah disebut sebagai Extra Ordinary Crime (Kejahatan luar biasa). Oleh karena bersifat sementara tentunya ada kemungkinan para Koruptor yang ada di dalam dan diluar negara ini bersepakat untuk membuat negara ini sementara berada diperingkat yang jauh kecil tingkat korupsinya dari negara lain, dan setelah KPK dibubarkan mulailah mereka menunjukkan taringnya kembali. Untuk itu saran penulis sebaiknyalah KPK tersebut keberadaan "sementaranya" dihapus sekalian, dan ditempatkan tempatnya sejajar dengan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), sehingga berganti nama menjadi BPTPK (Badan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi), dan pembentukannya ada diamandemen UUD 1945, sehingga tidak gampang dikutik-kutik oleh para koruptor yang alergi terhadap keberadaannya.
Mudah-mudahan tulisan ini dapat menggugah hati nurani kita semua, yang ingin menempatkan negara ini ditempat yang terhormat, dan dihormati oleh negara lain, Salah satunya adalah kesepahaman kita semua dengan masalah yang melanda negeri ini khususnya masalah Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tanggapan atas artikel : Berita : Pemanggilan Pimpinan KPK - Polri Perlu Jelaskan kepada Presiden
Pemanggilan Pimpinan KPK - Polri perlu jelaskan kepada Presiden
Posted by humas Date 2009/9/7 8:20:00
Markas Besar Kepolisian RI perlu menjelaskan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengenai pemanggilan terhadap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi. Sesuai hasil rapat koordinasi lembaga penegak hukum dengan Presiden pada 13 Juli lalu, rencana pemeriksaan pimpinan lembaga tinggi negara harus setahu Presiden. "Lembaga mana pun yang memeriksa pejabat tinggi negara harus berkoordinasi dengan Presiden," kata juru bicara KPK, Johan Budi S.P., saat dihubungi kemarin.
Menurut lembaga pegiat antikorupsi, Indonesia Corruption Watch (ICW), penjelasan kepolisian perlu supaya tak menimbulkan salah paham. "Karena Polri di bawah Presiden, bila tak dijelaskan panggilan itu seolah-olah atas perintah Presiden," kata Emerson Yuntho dari ICW di tempat terpisah.
Polisi pada 2 September lalu menerbitkan
Dalam surat itu, polisi meminta empat wakil ketua KPK, yakni Haryono Umar, Mochammad Jasin, Bibit Samad Rianto, dan Chandra M. Hamzah, menghadap.
Polisi juga memanggil Direktur Penyelidikan KPK Iswan Elmi, Kepala Biro Hukum KPK Chaidir Ramli, Arry Widiatmoko dari bagian Satuan Tugas Penyidik KPK, dan Roni Samtana selaku penyidik. Haryono Umar beroleh giliran pertama diperiksa. Dalam
Adapun KPK pada 3 September lalu melayangkan
"Panggilan itu untuk kasus apa?" kata Johan Budi. Dia menandaskan personel KPK tidak akan memenuhi panggilan selama polisi tak menjelaskan alasan pemanggilan. Emerson mengingatkan polisi agar tak gegabah memanggil pimpinan KPK dengan alasan kabur. "Siapa yang menjamin bila setelah dipanggil pimpinan KPK tak jadi tersangka?" katanya. Soalnya, Emerson melanjutkan, bila seorang pimpinan KPK jadi tersangka, dia langsung dinonaktifkan. "Ini akan mengganggu kinerja KPK."
Sebaliknya Kepala Bareskrim Mabes Polri Komisaris Jenderal Susno Duadji menyatakan alasan pemanggilan jelas. Menurut Susno, panggilan itu terkait dengan empat lembar tulisan testimoni Ketua KPK (nonaktif) Antasari Azhar. "Pemanggilan terkait laporan Antasari tentang suap atau penyalahgunaan jabatan," kata Susno melalui pesan pendek pada Sabtu lalu.
Sumber: Koran Tempo, 7 September 2009
Sumber : www.kpk.go.id
Comment :
salambersihcommunity.blogspot.com
Salam Bersih,
Membaca artikel mengenai Pemanggilan Pimpinan KPK - Polri perlu jelaskan kepada Presiden tanggal 7 September 2009, saya sebagai warga negara dan pengamat pemberantasan korupsi ingin memberikan sumbang saran kepada para Pemimpin Republik Indonesia yang kita cintai ini, dengan penjelasan sebagai berikut :
Pertama-tama marilah kita samakan persepsi kita mengenai masalah berikut :
1. Mengenai ijin pemanggilan pejabat Negara.
Merujuk kepada kajian Kejaksaan dalam artikel tanggal
26-12-09 dalam websitenya http://www.kejaksaan.go.id
/unit_kejaksaan.php?idu=28&idsu=35&idke=0&hal=1&id=55
dapat saya simpulkan, bahwa untuk kasus korupsi, ijin tidak
diperlukan. (saya berharap kesimpulan saya ini tidak salah)
2. Mengenai wewenang dari Polri :
Merujuk kepada KUHAP, disana jelas tercantum bahwa tugas
Penyelidik ataupun Penyidik adalah POLRI dan dalam hal
khusus PNS yang diberi wewenang untuk itu, tetapi tetap
berkoordinasi dengan POLRI
3. Mengenai terganggunya kinerja :
Sebagai pendukung hidup bersih dan bekerja berdasarkan
nurani bersih, saya setuju dengan pendapat dari Sdr. Emerson
dari lembaga ICW tersebut diatas, karena Pimpinan KPK
tersebut bersifat kolektif dan jika tidak ada Pimpinan berarti
kinerja KPK terganggu.
4. Keinginan sebagai anak Bangsa
Sebagai salah seorang anak Bangsa, tentu menginginkan
Negaranya dapat meraih nilai tertinggi dalam segala hal di-
kehidupan Bangsa-Bangsa lainnya.
5. Saran dan Pendapat :
Dari hal-hal yang pertama-tama disebutkan diatas, maka saya
dapat menyarankan bahwa khusus bagi semua lembaga-
lembaga Negara yang memang memerlukan kondisi kondusif
dalam perjalanan tugasnya, dan agar tidak terganggu dengan
hal seperti contoh diatas, maka sudah saatnyalah kita semua
memikirkan tata cara pemilihan Pemimpin Lembaga-Lembaga
dengan menyediakan cadangan (kandidat calon Pemimpin),
sebagai data base Pemimpin (, dengan rating yang telah
valid), sehingga jika terjadi kasus adanya seorang Pemimpin
dari suatu Lembaga Negara yang memerlukan kondisi
kondusif dalam perjalanan tugasnya, dan mengalami krisis
Pemimpin, sudah tidak kelimpungan lagi, tinggal pengesahan
dan melakukan pergantian.
Pendapat saya dengan adanya Kandidat tersebut diatas, Insya
Allah seorang Pemimpin Lembaga Negara yang sudah terpilih
dapat lebih amanah menjalankan tugas-tugasnya, dan sudah
sewajarnyalah Hukum menjadi Panglima, karena Negara kita
bukanlah Negara Kekuasaan (machtstaat), tetapi Negara
Hukum (rechtstaat). Teruskan Perjuanganmu KPK, karena
keberadaanmu (sangat-sangat-sangat) dibutuhkan Negara
terbaik bagi Bangsa dan Negara ini, karena Negara Persatuan
dan Kesatuan ini telah dibentuk oleh para pendahulu kita yang
tercinta, dengan pengorbanan tetesan darah dan air mata.
Amiin......
Selasa, 15/09/2009 14:29 WIB
3 Fraksi Menolak
DPR Putuskan Wewenang Penuntutan di Kejagung Atau Tidak Sore Ini
Elvan Dany Sutrisno - detikNews
Jakarta - Panja RUU Tipikor akan memutuskan seluruh wewenang penuntutan kembali di tangan Kejagung atau tidak pada Selasa (15/9/2009) sore. Sedikitnya 3 fraksi menolak usul itu.
"Jika pasal 1 RUU Pengadilan Tipikor jadi, KPK tidak punya hak untuk menuntut. Keputusan pasal ini jadi atau tidak dibuat sore ini dalam rapat panja bersama pemerintah," kata anggota Panja RUU Pengadilan Tipikor, Nasir Jamil, dalam jumpa pers di DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9/2009).
Menurut dia, keputusan Panja RUU Tipikor dapat dibawa ke rapat paripurna apabila pemerintah bisa hadir dan bisa diambil keputusan tingkat pertama. "Maka, besok pagi bisa dibawa ke paripurna," ujarnya.
Nasir mengatakan, ada 3 fraksi yang tidak menyetujui yakni PKS, PKB dan PBR. Namun, sebagian besar fraksi menyetujui seluruh wewenang penuntutan ada di Kejagung.
(aan/iy)
Sumber : www.detik.com
Komentar :
Berita tersebut diatas dikomentari pada tanggal 16 September 2009
Copy komentar sebagai berikut :
LUKAS S. H, SSOS, MM,
SALAM BERSIH,
DALAM HIDUP INI KITA DIBERIKAN ALLAH SWT KEWAJIBAN YAITU AMAR MARUF NAHI MUNKAR ARTINYA BERBUAT BAIK DAN MELURUSKAN YANG SALAH, DAN DALAM HIDUP INI KITA SELAYAKNYA SELALU MENGEDEPANKAN MANFAAT BAGI ORANG BANYAK DARI PADA MUDHORAT YANG AKAN DIRASAKAN BAGI ANAK CUCU KITA NANTINYA, JIKA PENYAKIT SOSIAL YANG NAMANYA KORUPSI TIDAK DAPAT DIBERANTAS. PERTANYAANNYA ADALAH MENGAPA SESUATU HAL YANG TELAH ADA MANFAATNYA BAGI ORANG BANYAK MALAH DIUTAK-ATIK KEARAH PELEMAHAN BUKANNYA DIUTAK-ATIK UNTUK PENYEMPURNAAN ?. TOLONGLAH, TAKUTLAH KITA SEMUA PADA ALLAH SWT, KARENA JIKA ADA NIAT YANG TIDAK BAIK DARI SEGELINTIR ORANG-ORANG, SEDANGKAN KITA MEMBIARKANNYA, MAKA BERARTI KITA JUGA MENGAMINI PERBUATAN TIDAK BAIK SEGELINTIR ORANG-ORANG TERSEBUT. TAKUTLAH HANYA PADA ALLAH SWT SEMATA, KARENA PADA DASARNYA ALLAH PASTI AKAN MEMBALASKAN SEGALA HAL YANG TIDAK BAIK YANG TELAH KITA LAKUKAN, KARENA DIDALAM HATI NURANI KITA YANG BERSIHLAH, SELURUH FIRMAN2 ALLAH DAPAT BERMUKIM, DAN AKHIRNYA MENUNTUN TINGKAH DAN PERBUATAN KITA KEARAH YANG DIKEHENDAKI OLEH ALLAH SWT. BANGGALAH MENJADI BANGSA INDONESIA DAN PERTAHANKANLAH KEBERADAANNYA LEBIH TERHORMAT DAN LEBIH BERMARTABAT DISANDING DENGAN BANGSA LAINNYA, DAN SEMOGA ALLAH DAPAT MEMBERIKAN HATI NURANI BERSIH BAGI SAYA DAN KITA SEMUA, SEHINGGA DAPAT BERPRILAKU BERSIH DAN BERMANFAAT BAGI ORANG BANYAK. AMIIN. SARAN SAYA KPK SANGAT DIBUTUHKAN NEGARA KITA UNTUK MEMBERANTAS PENYAKIT KORUPSI, YANG DARI DALAM ATAUPUN LUAR NEGARA KITA, UNTUK ITU SARAN SAYA TEMPATKANLAH KPK SEJAJAR DENGAN LEMBAGA NEGARA SEPERTI BPK, SEHINGGA TAJINYA LEBIH DALAM MENCENGKRAM, DAN TIDAK BISA DIUTAK-ATIK LAGI OLEH ORANG-ORANG YANG TIDAK SUKA AKAN KEBERADAANNYA. (LEBIH AMAN KEBERADAANNYA).
HARI ANTI KORUPSI INTERNASIONAL
Arsip/Rabu, 9 Desember 2009 <> salambesih@gmail.com
Pada hari ini tanggal 9 Desember 2009 merupakan hari Anti Korupsi Internasional, dimana kita yang anti dengan korupsi tentunya senang dalam menyambut hari tersebut. Mengapa ?... Sebab dihari tersebutlah seluruh Rakyat Indonesia dapat menunjukkan semangatnya dalam membenci dan mengutuk penyakit sosial yang bernama korupsi itu, sekaligus mengutuk orang-orang yang melakukannya. Dalam menyambut hari besar tentu aktualisasi semangat perayaan disetiap insan manusia tentu berbeda-beda, tetapi yang harus diingat adalah semangat tersebut dapat dimengerti oleh Bangsa Indonesia dan Bangsa lain di dunia ini bahwa kita semua tidak ingin melihat penyakit sosial yang bernama korupsi ini hidup ditanah air yang kita cintai dan kita perjuangkan untuk tegak selamanya. Penulis hanya mengingatkan kita semua, bahwa makna semangat yang timbul dan bisa kita tunjukkan kedunia luar, bahwa kita tidak suka akan Korupsi dan kita juga muak dengan para Koruptor, tentunya tidak disertai dengan tindakan-tindakan yang berdampak sosial yang merusak tatanan kehidupan kita sendiri, contohnya diselingi dengan perbuatan-perbuatan yang anarkhis yang memang sebenarnya jauh dari kepribadian Bangsa Indonesia yang cinta damai, dan bermartabat. Alhamdulilah dengan komitmen seluruh komponen anak Bangsa yang cinta damai dan ingin menjadi Bangsa yang bermartabat dan menjadi teladan diantara Bangsa lainnya dalam segala hal, perayaan hari Anti Korupsi Internasional (sedunia) ini dapat terlewati dengan baik dan semangat rakyat Indonesia dapat ditanggapi dengan serius Baik oleh para Koruptor di tanah air maupun dari luar negeri. Mudah-mudahan semangat ini tetap terpelihara, dan dengan semangat ini jugalah kita harapkan Pemerintah dapat memanfaatkannya untuk mendapatkan hasil yang lebih baik dalam hal pemberantasan korupsi, semoga semangat yang terserap ini dapat dijadikan pemicu, dan optimisme bahwa Koruptor masih jauh dari jumlah yang cinta dengan kebersihan hati dan nurani, yang ingin berprilaku hidup bersih, sehingga perbuatan yang menjadi penyakit sosial tersebut tidak dilakukan. Jika semua berpikiran sama dan optimisme dengan semangat yang telah dipancarkan oleh masyarakat Indonesia dalam merayakan hari anti korupsi Internasional (sedunia) yang telah berlalu Insya Allah apapun yang kita lakukan demi kemaslahatan bersama sebagai Bangsa akan selalu diijabah oleh ALLAH SWT, karena sama-sama kita amini bahwa didalam Hati Nurani yang bersihlah hidup firman-firman ALLAH SWT yang akan membimbing kita semua untuk melakukan hal-hal baik yang tentunya sekecil apapun itu, tentu dapat berguna bagi pembangunan Bangsa Indonesia kedepannya. SEMOGA dengan keinginan kita sendiri untuk dapat berbuat, dan secara bersama-sama ingin membangun peradaban yang lebih baik, penyakit sosial masyarakat yang namanya KORUPSI dapat diberantas. Jadikanlah semangat perayaan anti korupsi Internasional (sedunia) ini, membentuk perilaku masyarakat yang peduli lingkungan dan selalu ingin merubah lingkungannya menjadi bersih dari segala perbuatan korupsi, dan berani dengan lantang mengatakan " Saya bukanlah seorang Koruptor, Saya adalah manusia yang bermartabat dan menjunjung tinggi harkat dan martabat itu sendiri, dan Saya tidak akan pernah melakukan hal-hal yang dapat merugikan lingkungan saya dengan perbuatan korupsi ". Hiduplah Indonesia, Hiduplah Bangsaku.... INDONESIA tercinta, dan janganlah kita lupa bahwa " Bersatu kita teguh, bercerai kita runtuh ". Untuk itu Sadarlah engkau hai anak bangsa yang telah melakukan hal yang tidak terpuji, bertobatlah, kembalilah kejalan yang benar, karena dalam hidup ini tidak ada suatu hal yang dikatakan kebetulan, tetapi jalan hidup kita yang tentukan, karena kita selaku manusia, ciptaan ALLAH SWT telah diberikan AKAL dan HATI NURANI yang tidak dipunyai oleh mahluk lainnya didunia ini.
Semoga ALLAH SWT selalu menyertai Saya dan kita semua dan membimbing kita semua kejalan yang diridhoinya.
