Kamis, 28 Mei 2009

MODUS-MODUS PENCUCIAN UANG HASIL KORUPSI

Modus-modus pencucian uang hasil korupsi, merupakan langkah dari sang Koruptor untuk menghilangkan jejak hasil kejahatannya. Dalam kolom ini penulis ingin menuangkan hasil renungannya bagaimana caranya untuk menghilangkan jejak hasil kejahatan yang penulis lakukan, jika penulis menjadi koruptor yang paling sohor. Yaitu antara lain : -------------------------------------------------------------------------------------------------

1. Melakukan pembelian asset bergerak ataupun tidak bergerak tetapi menggunakan identitas orang lain. Dalam hal ini seluruh asset-asset yang dimiliki sang koruptor tidak memakai namanya, tetapi memakai nama-nama orang kepercayaannya atau biar aman memakai identitas kepunyaan orang gila sekalian, sehingga tidak akan menjadi batu sandungan dikemudian hari. Cara mengantisipasinya adalah jika sang koruptor merupakan mantan pejabat publik, maka pemantauan terhadap pergerakan harta-hartanya harus selalu
dilakukan dengan seksama seumur hidupnya. (Untuk itu dibentuk satu lembaga terkait untuk
melakukan pemantauan terhadap pergerakan harta-hartanya tersebut).

2. Melakukan pembelian-pembelian saham atau surat berharga lainnya dengan menggunakan identitas orang kepercayaannya, dan untuk lebih aman bermainnya di Pasar Modal Luar negeri, mengantisipasinya adalah jika sang koruptor merupakan mantan pejabat publik, maka pemantauan terhadap yang bersangkutan dan orang-orang dekatnya harus tetap dilakukan secara seksama seumur hidupnya.

3. Penulis mengindikasikan bahwa penjualan MLM dengan cara memakai sistem jaringan viral dapat juga disalahgunakan sebagai salah satu sarana pencucian uang. Untuk hal yang satu ini Penulis merenungkan bahwa jika ada seseorang yang berhasil melakukan bisnis jaringan sistem viral ini secara real, dan sistem bisnis jaringan tersebut dibeli oleh sang Koruptor, maka dapat dipastikan uang yang dihasilkan dari sistem jaringan viral tadi sudah dapat dikatakan sebagai suatu penghasilan yang halal, padahal sang koruptor hanya mencuci uang haramnya melalui sistem jaringan viral tadi. Sistem jaringan viral ini juga dapat dilakukan sang Koruptor sendiri, dengan cara memakai identitas orang lain (mengumpulkan ribuan identitas orang lain), dan memasukkan data tersebut dalam jaringan viral tadi. Hasil yang didapat dari sistem jaringan viral tadi tentunya dapat dianggap sebagai penghasilan yang halal. Untuk mengantisipasinya, maka sudah seharusnya pihak regulator lebih mengatur lagi bisnis-bisnis yang dijalankan seseorang yang ingin menjadi Pejabat Publik. Untuk itu menurut penulis
seorang Pejabat Publik dan kroni-kroninya tidak dapat melakukan suatu bisnis apapun, dan hal
ini menjadi harga mati, tidak dapat ditawar-tawar lagi. Jika sang Pejabat Publik tadi telah
punya jaringan bisnis sebelum menjadi Pejabat Publik, maka bisnis tersebut harus dilakukan
oleh lembaga Kurator selama sang Pejabat Publik menjalankan amanahnya.

4. Dengan menggunakan badan berbentuk Yayasan amal, dan uang yang dimasukkan kedalam Yayasan tersebut dengan identitas yang tidak jelas. Untuk mengantisipasi hal ini maka bagi Yayasan yang menerima masukan dana dari pihak-pihak yang identitasnya tidak jelas, sudah selayaknyalah uang tersebut disita untuk Negara, dan untuk melaksanakan hal ini dibentuk suatu lembaga yang independen untuk memantau hal tersebut dalam hal ini lembaga PPATK dapat dipakai untuk melaksanakan pemantauan, dan lembaga Kejaksaan untuk melakukan penyitaan.

5. Pentingnya verifikasi yang mendalam atas pelaporan harta-harta para pejabat publik, mengapa hal ini sangat teramat penting, karena jika pihak yang berwenang memverifikasi kebenaran atas pelaporan harta-harta para pejabat publik tadi tidak cermat, maka Jika saya selaku Koruptor kelas wahid, saya sudah dapat memastikan menggunakan celah tersebut sebagai media pencucian uang, Mau tahu caranya ? So pasti sangat gampang pakcik ..... Caranya yaitu :
Mr. Koruptor kelas wahid menargetkan uang yang akan ditilep, dengan rata-rata pertahunnya sekian dikalikan dengan masa jabatannya, maka target tersebut akan dilaporkan sang Mr. Koruptor sebagai harta yang saat ini dipunyainya , walaupun harta tersebut baru merupakan target dan belum terpenuhi (alias masih dalam angan-angan), dimana harapan terpenuhinya harta tersebut akan didapatkannya dikala melaksanakan tugas dan jabatan yang diembannya
Bagaimana ??? ada betulnya kan ?? Asyik bukan ??, Untuk mengantisipasinya, diharapkan para pejabat yang berwenang melakukan verifikasi, selayaknyalah ekstra cermat dan berhati-hati dalam melakukan verifikasi yang mendalam atas pelaporan harta-harta para pejabat publik tersebut, dan bila perlu setiap saat melakukan pemantauan pergerakannya seperti para pialang saham melihat pergerakan saham-saham di bursa.

6. Mr. Koruptor menggunakan rekening atas nama orang lain, untuk menampung uang haram hasil kejahatannya. Untuk mengantisipasi hal ini sebaiknya petugas Bank aktif untuk memperhatikan rekening-rekening tidur yang tiba-tiba menerima masukan dana yang jumlahnya untuk ukuran sipemilik rekening tidak wajar (KYC), dan bagi pemilik rekening hati-hati aja, anda juga akan terlibat dalam tindak pidana korupsi yang dilakukan Mr. Koruptor tadi.

7. Mr. Koruptor menggunakan akad perjanjian kredit atau yang sejenis. Untuk hal yang satu ini tentu para pembaca dapat bingung menyimaknya, kog akad perjanjian kredit atau yang sejenis ?. Disini dapat diberikan contoh modus korupsinya adalah penyuapan terhadap seseorang dan Mr. Koruptornya disuap dalam bentuk property atau kendaraan pribadi. Kalau property atau kendaraan tersebut diberikan langsung, tentu akan menimbulkan prasangka yang tidak baik dilingkungan sekitar, tetapi kalau dibungkus dengan akad perjanjian kredit disuatu lembaga bank atau bukan bank, dimana telah ada komitmen dari sang penyuap bahwa yang membayar cicilan adalah sang penyuap dan Mr. Koruptor tinggal memakai saja, tentu permainan dapat lebih halus dan tidak terlacak, sebab untuk membayar cicilanpun dilakukan dengan cash keras. Bagaimana cara menelusurinya ? ...... Kalau ada kemauan dari yang berwenang untuk itu, sangat gampang sekali, Pertama kepada pejabat publik yang banyak pinjaman di bank ataupun bukan bank tersebut direkap seluruh pinjamannya, dan jika ditelusuri jumlah untuk membayar cicilan tersebut jauh lebih besar dari pemasukan Mr. Koruptor. Yang menjadi masalah kalau Mr. Koruptor tersebut ahli dalam memanage pemasukan dan pengeluarannya, modus ini menjadi sama dengan pemberian cash dengan cara dicicil.

8. Dengan menggunakan media kartu kredit. lho kog bisa ? menurut Penulis kemungkinan tersebut tetap ada, caranya adalah dengan cara menyetor lebih untuk pembayaran transaksi yang dilakukan contohnya : Jika Mr. Koruptor punya Kartu Credit dari seluruh Penerbit kartu kredit dinegeri ini atau misalnya punya 10 kartu kredit, maka setiap penyetoran pembayaran transaksi, berlebih sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta) saja, maka kartu kredit Mr. Koruptor telah terisi uang sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah), itu untuk penempatan sementara, dan penempatan akhirnya kartu kredit tersebut membeli barang-barang mahal dan mewah. Yang jelas media ini adalah sebagai media penempatan saja. Oleh karenanya untuk mencegah modus seperti ini, diharapkan pihak berwenang dengan tegas meminta pihak Penerbit Kartu Kredit tersebut melaporkan transaksi lebih seperti contoh diatas sebagai transaksi yang aneh dan patut dicurigai.

9. Melalui arena perjudian, lotere, undian. Dalam hal ini Mr. Koruptor membeli undian atau lotere yang dikeluarkan oleh pihak penyelenggara, sehingga Mr. Koruptor tersebut dikenal dimasyarakat sebagai pemenang undian atau lotere yang nilainya wah. Cara mengantisipasi hal ini sebenarnya sangat mudah, yaitu jika ada seorang pejabat publik atau kerabatnya menang lotere atau undian, maka sepantasnyalah pihak berwenang langsung mengusut hal ini dan bila perlu mencopot yang bersangkutan, karena sebagai pejabat publik bukannya memberi contoh yang baik, eh, malah bermain judi segala.

10. Melalui lembaga perkawinan. Dalam hal ini Mr. Koruptor memakai lembaga perkawinan hanya untuk melakukan penempatan terhadap hasil kejahatannya, yaitu dengan cara menikah antar bangsa. Hal yang ingin dicapai oleh Mr. Koruptor adalah agar harta hasil korupsinya tidak terjangkau dengan hukum negara asal. Bagaimana kalau Mr. Koruptor menikah secara hukum negara asalnya sendiri ? Lebih tepatnya barangkali lembaga perceraian ya ? soalnya disanakan ada pembagian harta bersama, minimalkan harta hasil korupsi saya (kalau saya koruptornya) kan aman setengahnya, jika apes-apesnya saya berhasil disidik dan dinyatakan sebagai terdakwa dan dihukum, harta yang milik istri saya aman dong ? Nanti kalau sudah aman, saya akan nikah lagi dengan mantan istri tadi he...he...he... cerdas ya saya ????. Bagaimana apa benar pendapat saya ????. Yah menurut saya sih kalau dinegara yang banyak sesama koruptornya, hal ini bisa-bisa saja terjadi. Antisipasi hal ini gampang Pakcik yaitu dengan cara menyita seluruh harta mantan-mantan istri saya, ataupun istri yang berbeda sistem hukum (beda negara) jika saya terbukti melakukan korupsi (nah ini tugas para Jaksa dan para Hakim untuk memasukkan kata-kata ini dalam tuntutan dan vonisnya), dan untuk penyitaan terhadap harta hasil korupsi sebaiknya dalam Undang-Undangnya diatur tidak ada kata kadaluarsa, sebagai cara untuk adanya kepastian hukum mendapatkan kembali harta hasil korupsi tersebut. Cara melacaknya gampang-gampang susah sih, yang pasti kalau yang berwenang mau tegas dan capeklah sedikit, untuk kepentingan orang banyak, Semuanya pasti bisa. Mudah-mudahan hal ini tidak terjadi di Indonesia, dan tulisan ini bukan diperuntukkan bagi sang Mr. Koruptor untuk belajar melakukan modus ini.

11. Berlanjut ...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar