Kamis, 28 Mei 2009

TULISAN YANG PERLU DIKETAHUI DAN DIRENUNGKAN

Mempertahankan Dinasti Kerajaan Koruptor

Selaku masyarakat yang mengedepankan nurani yang bersih dari suatu tindakan-tindakan yang merugikan kepentingan bersama, maka sudah seharusnyalah kita sadar dan mengambil langkah-langkah antipasi kedepannya terhadap Mr. 2 Koruptor yang ingin mempertahankan dinasti kerajaan korupsinya. Untuk itu coba simak hal berikut. Jika ada beberapa koruptor yang melakukan merger untuk membuat dinasti kerajaannya, maka kemungkinan tersebut sangat ada, yaitu dengan cara masing-masing Mr. Koruptor tersebut saling berganti-ganti posisi untuk menempatkan keluarga dan kroni-kroninya, sederhananya ada 2 Mr. Koruptor yaitu Mr. X dan Mr. Y yang mempunyai 2 kekuasaan terhadap bidang yang berbeda, Keluarga dan kroni dari Mr X ditempatkan pada bidang dibawah Mr. Y demikian juga sebaliknya, bayangkan jika Mr. Koruptor tadi yang melakukan merger bukan hanya Mr. Y dan Mr. X, maka dapat so pasti pohon dinasti tersebut akan tetap hidup dan berlanjut, sampai ada yang berani menebangnya. Bagaimana cara menebangnya ? Gampang Pakcik ...
1. Semua kita berkomitmen untuk mengedepankan nurani dalam melakukan suatu tindakan2
2. Sistem yang baik dan transparan terutama terhadap sistem penerimaan SDM, untuk hal yang satu ini kami menyarankan agar setiap Instansi Pemerintah jika kekurangan SDM, hanya meminta kepada suatu Lembaga Sentral yang menangani perekrutan SDM (SDM satu pintu) bagi instansi pemerintah tersebut. Sederhananya pihak instansi yang kekurangan tenaga SDM tadi hanya mengajukan permintaan kepada Lembaga Sentral yang independen tadi untuk mengisi kekurangan tadi, dimana Lembaga Sentral ini tadi tugasnya tidak hanya memberikan respon kepada Instansi pemerintah yang meminta tenaga Siap Pakai, tetapi juga mengkaji keefektifan dan keefisienan dari suatu Instansi. Lembaga Sentral ini bertanggung jawab kepada Presiden dan DPR, serta harus transparan terhadap masyarakat. Bentuk dari ketransparanannya adalah selalu memberikan skor dan skor tersebut dapat diuji oleh pihak manapun, termasuk sang kandidat, sehingga sang kandidat dalam mengisi lowongan suatu pekerjaan di suatu Instansi Pemerintah dimaksud tidak merasa didzolimi hak hidupnya.
3. Peran serta Mass Media dan Insan pers yang bernurani bersih untuk selalui bereaksi, jika ada pihak-pihak yang ingin memanfaatkan situasi dan kesempatan yang ada, untuk kepentingan dirinya dan golongannya sendiri.


Apakah Lembaga-Lembaga Pemberantas Korupsi sudah benar-benar super?

Dari hasil pengamatan selama ini, dapat tertangkapnya sang Mr. Koruptor, dan dapat dihukumnya sang Mr. Koruptor baik yang dilakoni oleh KPK ataupun Kejaksaan Agung , jika sang Mr. Koruptor telah jelas terbukti melakukan perbuatan melawan hukum, dan kerugian negara dalam hal ini juga dapat dibuktikan.
Tetapi bagaimana jika sang Mr. Koruptor memang terbukti melakukan perbuatan melawan hukum, tetapi kerugian negaranya tidak dapat dibuktikan?, Kenyataan yang ada akibat tidak terbuktinya kerugian negara, maka saya sebagai Mr. Koruptor kelas wahid tersebut tentu tersenyum-senyum sambil berguman "kacian deh lu"
Bagaimana caranya agar Lembaga-lembaga Pemberantasan Korupsi tersebut benar-benar super ?
1. Hukum Administrasi Negara sebaiknya direformasi total, yaitu dengan cara memasukkan sanksi-sanksi pidana jika ada sesuatu hal yang telah diatur telah dilanggar, jangan hanya pengenaan tindakan sanksi administrasi semata (kalau tidak salah dengar salah seorang Prof. Hukum Tata Negara / Administrasi Negara pernah melontarkan hal ini).
2. Lembaga-Lembaga Pemberantasan Korupsi harus punya SDM yang lebih handal dan punya arsip2 data-data yang lengkap dari dalam dan luar negeri sebagai bahan untuk menelusuri
adanya kerugian negara, jika suatu saat terjadi suatu tindak pidana korupsi (sebagai contoh tidak terbatas pada harga Barang2, Software dan Perangkat IT, serta Jasa yang berlaku pada saat terjadinya peristiwa tindak pidana korupsi tersebut), dan tidak tergantung pada Instansi lain, tetapi hasil pendapat dari Instansi lain tersebut dapat dipakai sebagai bukti tambahan atau bahan untuk penelusuran lebih lanjut. (ceritanya kerja mandiri gitu loh ....)
3. Memperkuat aggrement-aggrement pemberantasan tindak pidana Korupsi dengan Negara-Negara para pebisnis / perusahaan luar yang ingin bekerja sama dengan Negara yang kita cintai ini, dan ini sangat penting jika ada suatu indikasi tindak pidana korupsi dilakukan dinegara kita dan merugikan negara kita ataupun negara lain tersebut, telah ada satu suara yaitu Memberantas tindak pidana korupsi tersebut.
4. Yang tidak kalah pentingnya adalah adanya Para Pemimpin Negara ini yang memang berkomitmen untuk melakukan pemberantasan Korupsi secara total, yang dimulai dari diri dan lingkungannya sendiri dan selalu menjalankan tugasnya dengan nurani yang bersih, dan dapat menjalankan amanah yang diembannya hanya untuk satu visi yaitu : Agar Indonesia dapat terus berdiri tegak selamanya, dan menjadi negeri yang Adil dan Makmur, dan dapat jadi panutan Negeri lainnya, sebagai Negeri yang rakyatnya selalu menerapkan suatu perbuatan dengan Nurani yang bersih selaku Insan yang bermartabat, dan Negeri yang dapat menjaga ketentraman dunia ini, Amin.. serta hanya mengharapkan ridho Allah semata atas segala sumbangsih pikiran dan perbuatannya bagi Negeri yang kita cintai ini...


Bagaimana ya ?... mendapatkan Pemimpin yang Bersih dan selalu dapat jadi panutan dan teladan ?...

Menyimak artikel terdahulu, maka dalam isinya ada hal yang sangat penting, yaitu adanya Para Pemimpin yang bersih dan bernurani bersih dalam tindakan, sehingga penyakit sosial yang namanya Korupsi tersebut pasti akan dapat diberantas dari bumi yang kita cintai ini.

Sungguh memilukan memang, jika rakyat selalu merasakan penderitaan akibat perbuatan dari Para Pemimpinnya yang tidak bersih dan tidak amanah. Tetapi dimanakah akar masalahnya ?.,
siapakah yang salah ?., jawabnya tentu adalah Para Pemimpin yang tidak bersih dan tidak amanah.

Kedaulatan Negara ada ditangan rakyat, dan dilaksanakan oleh para wakil2 nya dan Pemimpin yang ditunjuk dari antara mereka untuk berdiri sebagai pemimpin. Dan untuk negeri kita hal ini dilaksanakan dalam tenggang waktu 5 (lima) tahun sekali. Rakyat mendapatkan kembali kedaulatannya dan untuk kemudian memberikan lagi kepada para wakil2nya dan Pemimpin yang ditunjuk melalui suatu Pemilihan Umum yang LUBER (Langsung, Umum, Bebas dan Rahasia). Berbicara masalah Rakyat, di negeri kita ini sangat disayangkan sekali telah ada terbagi menjadi blok-blok yaitu blok miskin, blok menengah dan blok kaya atau atas. Blok-blok ini tadi selalu menjadi isu-isu yang sangat laku untuk dijual yaitu dengan cara blok miskin selalu diimingi sesuatu harapan untuk nantinya pindah blok menjadi blok menengah atau menjadi blok kaya (atas).

Pertanyaannya pada nurani kita yang terdalam, apakah semua itu benar ?, Apakah jika ingin berkuasa kita harus selalu membenturkan blok-blok yang telah dibuat ada tersebut ? Mengapa
jika ingin menjadi Pemimpin tidak lebih baik jika sebaiknya kita mengutarakan apakah yang menjadi kekurangan-kekurangan Bangsa ini, dan bagaimana untuk melengkapi kekurangan-kekurangan tersebut dimasa-masa mendatang, sehingga semuanya merasa memiliki negeri ini dan ingin berjuang bersama dalam meraih masa depan yang lebih baik, dan bukan akibat ingin memperjuangkan bloknya sendiri dari blok miskin menjadi menengah, dari menengah menjadi kaya (atas) dan seterusnya, tanpa mengerti dan menyadari bahwa sesuatu hal yang benar adalah kita ini semua merupakan satu anak Bangsa yang ingin membangun Bangsanya, sehingga menjadi Bangsa yang besar dan dihormati, dan pengertian kepada seluruh rakyat yang mewakili seluruh blok bahwa pentingnya terbentuk organ Pemerintah agar Indonesia ini tetap ada dan berdiri menjadi suatu Negara yang berdaulat, karena dasar dari terbentuknya Negara adalah adanya Wilayah, adanya Rakyat dan Pemerintahan yang berdaulat atas rakyatnya. dan bukan untuk menang-menangan antar sesama anak Bangsa.

Dari sisi lain akibat adanya blok miskin, blok menengah dan blok atas (kaya) ini tadi, maka Para Calon Wakil2 dan calon Pemimpin yang pada dasarnya tidak amanah tersebut dan hanya haus dengan kekuasaan akan selalu memanfaatkan blok miskin dengan cara-cara yang tidak terpuji.

Sudah saatnyalah para intelektual Negeri ini memikirkan cara-cara yang lebih baik untuk mencerdaskan seluruh rakyat Negeri ini, sehingga dapat dengan sadar dan bertanggung jawab melaksanakan kedaulatan yang dimilikinya pada orang-orang yang tepat, sehingga cita-cita luhur seluruh anak Bangsa yaitu menjadi Bangsa yang cerdas, adil dan makmur dapat terwujud.
Cara yang menurut penulis sangat dibutuhkan saat ini adalah dibentuknya suatu Lembaga Independent yang bertugas untuk menseleksi muatan-muatan kampanye dari calon wakil2 dan Calon Pemimpin dan mengenakan sanksi terhadap calon wakil2 dan Calon Pemimpin

Hal-hal yang menjadi rambu-rambu bagi Lembaga Independent ini untuk menseleksi muatan-muatan kampanyenya adalah :

1. Tidak memakai komunikasi politik dengan cara memprovokasi agar salah satu blok membenci calon wakil2 dan atau calon pemimpin saingannya.
2. Tidak memakai politik uang (money politik), ataupun janji-janji yang diperuntukkan bagi salah satu blog, untuk mendapatkan simpati salah satu blok.
3. Untuk menggiring muatan-muatan kampanye kearah yang lebih baik yaitu untuk secara menyeluruh dapat membangkitkan keinginan seluruh pihak dari seluruh blok yang ada untuk dapat turut serta membangun Negeri yang kita cintai ini.

Mudah-mudahan dengan ridho Allah, kita semua yang ingin membangun Negeri ini dapat berpikir dan selalu mengedepankan kepentingan bersama diatas kepentingan pribadi dan golongannya.

Bagi Rakyat yang mempunyai kedaulatan, agar cerdas untuk memilih wakil rakyat dan seorang pemimpin, karena jika kita salah dalam memilih, yang merasakan kerugiannya adalah rakyat sendiri. Amin....

Apakah KPK perlu dikebiri atau "dihapus sekalian" atau malah lebih diperkuat keberadaannya ?

Berbicara masalah KPK, tentu mulai dari masyarakat kecil hingga para petinggi paham sekali, apa itu KPK dan khususnya bagi masyarakat luas yang ingin negeri ini bersih dari perbuatan-perbuatan orang-orang yang hanya memikirkan kepentingan diri dan golongannya saja, dan mengorbankan kepentingan orang banyak, tentu berharap banyak sekali terhadap keberadaan KPK ini, karena sepak terjangnya yang konon membuat gerah para koruptor atau calon koruptor dengan menuntut para koruptor yang menurut sebahagian orang masih bersifat tebang pilih

KPK dibentuk karena korupsi melanda negeri ini menduduki rangking 5 besar dari negara-negara di dunia, sehingga tentunya akan mengganggu iklim investasi bagi negara ini, dan memberikan dampak negatif bagi kelanjutan pembangunan bangsa dan negara ini, karena pihak-pihak yang akan berinvestasi pada suatu negara, akan mempertimbangkan salah satu item ini, KPK karena sepak terjangnya tadi telah membuat gerah para koruptor, sehingga para koruptor tersebut selalu berusaha menggunakan jalur-jalur resmi untuk menggembosi kekuatan yang dimiliki oleh KPK ini.

Jalur tersebut salah satunya adalah melalui Mahkamah Konstitusional, yang telah menerbitkan putusan antara lain bahwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang selama ini menjatuhkan putusan yang tidak berpihak pada Mr. Koruptor keberadaannya hingga Desember 2009 ini, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut menurut Mahkamah Konstusi pembentukannya diharuskan berdasarkan Undang-Undang tersendiri (menurut penulis hal ini akan memperkuat keberadaaan KPK), sedangkan pembuat Undang-Undang untuk periode yang membahas Rancangan Undang-Undang ini bertugas hanya sampai September 2009 ini saja, artinya keberadaan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi berada diujung tanduk, dan kinerja yang tentunya diharapkan dari KPK pun tentunya tidak akan maksimal kedepannya, kalau tidak ada dukungan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang selama ini vonisnya tidak berpihak kepada para Koruptor. Pintu akhir yang kita harapkan adalah Pemimpin negeri ini yang diberikan wewenang untuk mengeluarkan Perpu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang) jika terjadi keadaan darurat. Tetapi sebaiknyalah hal tersebut tidak terjadi, dan mudah-mudahan para Pembuat Undang-Undang menyadari sekali kewajibannya, dan berusaha untuk menyelesaikan tugasnya menerbitkan Undang-Undang yang diharapkan masyarakat banyak ini sebelum akhir masa tugasnya.

Dengan keadaan ini tentu masyarakat yang berharap banyak terhadap KPK dan keberadaan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang diminta oleh MK untuk diperkuat melalui Undang-Undang tersebut dapat terealisir sebelum batas waktu yang ditetapkan jatuh tempo. karena pertanyaan yang selalu mengganjal direlung hati kita yang menginginkan negara ini bersih, dengan adanya KPK dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi saja, korupsi masih merajalela di Republik ini, apalagi tanpa adanya KPK tersebut, tentu tidak dapat dibayangkan apa jadinya negara ini

KPK dibentuk karena kondisi korupsi yang semakin merajalela direpublik ini, berarti jika kondisi korupsi tidak lagi merajalela tentunya KPK tidak diperlukan lagi, dan karena sifatnya sementara maka keberadaannyapun dapat ditinjau ulang oleh para pembuat kebijakan dinegeri ini.
Apakah kondisi itu dapat dicapai negara ini ? Mungkin anda semua dan saya sendiri tentu menjawab tidak mungkin lah itu atau yang mboten-mboten aja. Alasannya : salah satunya adalah seluruh negara didunia ini ada Mr. Koruptornya, sehingga bisa saja penyakit korupsi yang ada dinegara lain merasuki negara kita, Apakah negara kita dibuat sebagai tempat money laundring atau bahkan bekerja sama dengan para koruptor yang ada dinegeri ini , seperti tempat temu meeting antar koruptor begitu loh, untuk mencari cara-cara (modus) yang lebih canggih sehingga tidak dapat dilacak pihak yang berwenang untuk itu. Karena memang Korupsi ini memang lintas negara, dan telah disebut sebagai Extra Ordinary Crime (Kejahatan luar biasa). Oleh karena bersifat sementara tentunya ada kemungkinan para Koruptor yang ada di dalam dan diluar negara ini bersepakat untuk membuat negara ini sementara berada diperingkat yang jauh kecil tingkat korupsinya dari negara lain, dan setelah KPK dibubarkan mulailah mereka menunjukkan taringnya kembali. Untuk itu saran penulis sebaiknyalah KPK tersebut keberadaan "sementaranya" dihapus sekalian, dan ditempatkan tempatnya sejajar dengan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), sehingga berganti nama menjadi BPTPK (Badan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi), dan pembentukannya ada diamandemen UUD 1945, sehingga tidak gampang dikutik-kutik oleh para koruptor yang alergi terhadap keberadaannya.

Mudah-mudahan tulisan ini dapat menggugah hati nurani kita semua, yang ingin menempatkan negara ini ditempat yang terhormat, dan dihormati oleh negara lain, Salah satunya adalah kesepahaman kita semua dengan masalah yang melanda negeri ini khususnya masalah Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tanggapan atas artikel :
Berita : Pemanggilan Pimpinan KPK - Polri Perlu Jelaskan kepada Presiden

Pemanggilan Pimpinan KPK - Polri perlu jelaskan kepada Presiden

Posted by humas Date 2009/9/7 8:20:00

Markas Besar Kepolisian RI perlu menjelaskan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengenai pemanggilan terhadap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi. Sesuai hasil rapat koordinasi lembaga penegak hukum dengan Presiden pada 13 Juli lalu, rencana pemeriksaan pimpinan lembaga tinggi negara harus setahu Presiden. "Lembaga mana pun yang memeriksa pejabat tinggi negara harus berkoordinasi dengan Presiden," kata juru bicara KPK, Johan Budi S.P., saat dihubungi kemarin.

Menurut lembaga pegiat antikorupsi, Indonesia Corruption Watch (ICW), penjelasan kepolisian perlu supaya tak menimbulkan salah paham. "Karena Polri di bawah Presiden, bila tak dijelaskan panggilan itu seolah-olah atas perintah Presiden," kata Emerson Yuntho dari ICW di tempat terpisah.

Polisi pada 2 September lalu menerbitkan surat yang diteken Kepala Unit V Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri Komisaris Besar A.J. Benny Mokalu.
Dalam surat itu, polisi meminta empat wakil ketua KPK, yakni Haryono Umar, Mochammad Jasin, Bibit Samad Rianto, dan Chandra M. Hamzah, menghadap.

Polisi juga memanggil Direktur Penyelidikan KPK Iswan Elmi, Kepala Biro Hukum KPK Chaidir Ramli, Arry Widiatmoko dari bagian Satuan Tugas Penyidik KPK, dan Roni Samtana selaku penyidik. Haryono Umar beroleh giliran pertama diperiksa. Dalam surat lain, yang juga bertitimangsa 2 September 2009, Haryono diminta menghadap Ajun Komisaris Besar Gupuh Setiyono pada Jumat lalu. Namun, ia menganggap alasann pemanggilan tak jelas sehingga tak memenuhinya.

Adapun KPK pada 3 September lalu melayangkan surat jawaban panggilan yang ditujukan kepada Kepala Polri Bambang Hendarso Danuri dan ditembuskan kepada Presiden. Dalam surat bernomor R3462/01/09/2009 itu, KPK mempertanyakan alasan pemanggilan.

"Panggilan itu untuk kasus apa?" kata Johan Budi. Dia menandaskan personel KPK tidak akan memenuhi panggilan selama polisi tak menjelaskan alasan pemanggilan. Emerson mengingatkan polisi agar tak gegabah memanggil pimpinan KPK dengan alasan kabur. "Siapa yang menjamin bila setelah dipanggil pimpinan KPK tak jadi tersangka?" katanya. Soalnya, Emerson melanjutkan, bila seorang pimpinan KPK jadi tersangka, dia langsung dinonaktifkan. "Ini akan mengganggu kinerja KPK."

Sebaliknya Kepala Bareskrim Mabes Polri Komisaris Jenderal Susno Duadji menyatakan alasan pemanggilan jelas. Menurut Susno, panggilan itu terkait dengan empat lembar tulisan testimoni Ketua KPK (nonaktif) Antasari Azhar. "Pemanggilan terkait laporan Antasari tentang suap atau penyalahgunaan jabatan," kata Susno melalui pesan pendek pada Sabtu lalu.


Sumber: Koran Tempo, 7 September 2009

Sumber : www.kpk.go.id


Comment :

Lukas S. H, SSos, MM<>salambersih@gmail.com

salambersihcommunity.blogspot.com

Salam Bersih,

Membaca artikel mengenai Pemanggilan Pimpinan KPK - Polri perlu jelaskan kepada Presiden tanggal 7 September 2009, saya sebagai warga negara dan pengamat pemberantasan korupsi ingin memberikan sumbang saran kepada para Pemimpin Republik Indonesia yang kita cintai ini, dengan penjelasan sebagai berikut :

Pertama-tama marilah kita samakan persepsi kita mengenai masalah berikut :

1. Mengenai ijin pemanggilan pejabat Negara.

Merujuk kepada kajian Kejaksaan dalam artikel tanggal

26-12-09 dalam websitenya http://www.kejaksaan.go.id

/unit_kejaksaan.php?idu=28&idsu=35&idke=0&hal=1&id=55

dapat saya simpulkan, bahwa untuk kasus korupsi, ijin tidak

diperlukan. (saya berharap kesimpulan saya ini tidak salah)

2. Mengenai wewenang dari Polri :

Merujuk kepada KUHAP, disana jelas tercantum bahwa tugas

Penyelidik ataupun Penyidik adalah POLRI dan dalam hal

khusus PNS yang diberi wewenang untuk itu, tetapi tetap

berkoordinasi dengan POLRI

3. Mengenai terganggunya kinerja :

Sebagai pendukung hidup bersih dan bekerja berdasarkan

nurani bersih, saya setuju dengan pendapat dari Sdr. Emerson

dari lembaga ICW tersebut diatas, karena Pimpinan KPK

tersebut bersifat kolektif dan jika tidak ada Pimpinan berarti

kinerja KPK terganggu.

4. Keinginan sebagai anak Bangsa

Sebagai salah seorang anak Bangsa, tentu menginginkan

Negaranya dapat meraih nilai tertinggi dalam segala hal di-

kehidupan Bangsa-Bangsa lainnya.

5. Saran dan Pendapat :

Dari hal-hal yang pertama-tama disebutkan diatas, maka saya

dapat menyarankan bahwa khusus bagi semua lembaga-

lembaga Negara yang memang memerlukan kondisi kondusif

dalam perjalanan tugasnya, dan agar tidak terganggu dengan

hal seperti contoh diatas, maka sudah saatnyalah kita semua

memikirkan tata cara pemilihan Pemimpin Lembaga-Lembaga

dengan menyediakan cadangan (kandidat calon Pemimpin),

sebagai data base Pemimpin (, dengan rating yang telah

valid), sehingga jika terjadi kasus adanya seorang Pemimpin

dari suatu Lembaga Negara yang memerlukan kondisi

kondusif dalam perjalanan tugasnya, dan mengalami krisis

Pemimpin, sudah tidak kelimpungan lagi, tinggal pengesahan

dan melakukan pergantian.

Pendapat saya dengan adanya Kandidat tersebut diatas, Insya

Allah seorang Pemimpin Lembaga Negara yang sudah terpilih

dapat lebih amanah menjalankan tugas-tugasnya, dan sudah

sewajarnyalah Hukum menjadi Panglima, karena Negara kita

bukanlah Negara Kekuasaan (machtstaat), tetapi Negara

Hukum (rechtstaat). Teruskan Perjuanganmu KPK, karena

keberadaanmu (sangat-sangat-sangat) dibutuhkan Negara

Indonesia yang kita cintai ini, Semoga Allah memberikan hal

terbaik bagi Bangsa dan Negara ini, karena Negara Persatuan

dan Kesatuan ini telah dibentuk oleh para pendahulu kita yang

tercinta, dengan pengorbanan tetesan darah dan air mata.

Amiin......



Selasa, 15/09/2009 14:29 WIB
3 Fraksi Menolak
DPR Putuskan Wewenang Penuntutan di Kejagung Atau Tidak Sore Ini
Elvan Dany Sutrisno - detikNews


Jakarta - Panja RUU Tipikor akan memutuskan seluruh wewenang penuntutan kembali di tangan Kejagung atau tidak pada Selasa (15/9/2009) sore. Sedikitnya 3 fraksi menolak usul itu.

"Jika pasal 1 RUU Pengadilan Tipikor jadi, KPK tidak punya hak untuk menuntut. Keputusan pasal ini jadi atau tidak dibuat sore ini dalam rapat panja bersama pemerintah," kata anggota Panja RUU Pengadilan Tipikor, Nasir Jamil, dalam jumpa pers di DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9/2009).

Menurut dia, keputusan Panja RUU Tipikor dapat dibawa ke rapat paripurna apabila pemerintah bisa hadir dan bisa diambil keputusan tingkat pertama. "Maka, besok pagi bisa dibawa ke paripurna," ujarnya.

Nasir mengatakan, ada 3 fraksi yang tidak menyetujui yakni PKS, PKB dan PBR. Namun, sebagian besar fraksi menyetujui seluruh wewenang penuntutan ada di Kejagung.

(aan/iy)

Sumber : www.detik.com


Komentar :

Berita tersebut diatas dikomentari pada tanggal 16 September 2009

Copy komentar sebagai berikut :

LUKAS S. H, SSOS, MM,

SALAM BERSIH,

DALAM HIDUP INI KITA DIBERIKAN ALLAH SWT KEWAJIBAN YAITU AMAR MARUF NAHI MUNKAR ARTINYA BERBUAT BAIK DAN MELURUSKAN YANG SALAH, DAN DALAM HIDUP INI KITA SELAYAKNYA SELALU MENGEDEPANKAN MANFAAT BAGI ORANG BANYAK DARI PADA MUDHORAT YANG AKAN DIRASAKAN BAGI ANAK CUCU KITA NANTINYA, JIKA PENYAKIT SOSIAL YANG NAMANYA KORUPSI TIDAK DAPAT DIBERANTAS. PERTANYAANNYA ADALAH MENGAPA SESUATU HAL YANG TELAH ADA MANFAATNYA BAGI ORANG BANYAK MALAH DIUTAK-ATIK KEARAH PELEMAHAN BUKANNYA DIUTAK-ATIK UNTUK PENYEMPURNAAN ?. TOLONGLAH, TAKUTLAH KITA SEMUA PADA ALLAH SWT, KARENA JIKA ADA NIAT YANG TIDAK BAIK DARI SEGELINTIR ORANG-ORANG, SEDANGKAN KITA MEMBIARKANNYA, MAKA BERARTI KITA JUGA MENGAMINI PERBUATAN TIDAK BAIK SEGELINTIR ORANG-ORANG TERSEBUT. TAKUTLAH HANYA PADA ALLAH SWT SEMATA, KARENA PADA DASARNYA ALLAH PASTI AKAN MEMBALASKAN SEGALA HAL YANG TIDAK BAIK YANG TELAH KITA LAKUKAN, KARENA DIDALAM HATI NURANI KITA YANG BERSIHLAH, SELURUH FIRMAN2 ALLAH DAPAT BERMUKIM, DAN AKHIRNYA MENUNTUN TINGKAH DAN PERBUATAN KITA KEARAH YANG DIKEHENDAKI OLEH ALLAH SWT. BANGGALAH MENJADI BANGSA INDONESIA DAN PERTAHANKANLAH KEBERADAANNYA LEBIH TERHORMAT DAN LEBIH BERMARTABAT DISANDING DENGAN BANGSA LAINNYA, DAN SEMOGA ALLAH DAPAT MEMBERIKAN HATI NURANI BERSIH BAGI SAYA DAN KITA SEMUA, SEHINGGA DAPAT BERPRILAKU BERSIH DAN BERMANFAAT BAGI ORANG BANYAK. AMIIN. SARAN SAYA KPK SANGAT DIBUTUHKAN NEGARA KITA UNTUK MEMBERANTAS PENYAKIT KORUPSI, YANG DARI DALAM ATAUPUN LUAR NEGARA KITA, UNTUK ITU SARAN SAYA TEMPATKANLAH KPK SEJAJAR DENGAN LEMBAGA NEGARA SEPERTI BPK, SEHINGGA TAJINYA LEBIH DALAM MENCENGKRAM, DAN TIDAK BISA DIUTAK-ATIK LAGI OLEH ORANG-ORANG YANG TIDAK SUKA AKAN KEBERADAANNYA. (LEBIH AMAN KEBERADAANNYA).


HARI ANTI KORUPSI INTERNASIONAL

Arsip/Rabu, 9 Desember 2009 <> salambesih@gmail.com


Pada hari ini tanggal 9 Desember 2009 merupakan hari Anti Korupsi Internasional, dimana kita yang anti dengan korupsi tentunya senang dalam menyambut hari tersebut. Mengapa ?... Sebab dihari tersebutlah seluruh Rakyat Indonesia dapat menunjukkan semangatnya dalam membenci dan mengutuk penyakit sosial yang bernama korupsi itu, sekaligus mengutuk orang-orang yang melakukannya. Dalam menyambut hari besar tentu aktualisasi semangat perayaan disetiap insan manusia tentu berbeda-beda, tetapi yang harus diingat adalah semangat tersebut dapat dimengerti oleh Bangsa Indonesia dan Bangsa lain di dunia ini bahwa kita semua tidak ingin melihat penyakit sosial yang bernama korupsi ini hidup ditanah air yang kita cintai dan kita perjuangkan untuk tegak selamanya. Penulis hanya mengingatkan kita semua, bahwa makna semangat yang timbul dan bisa kita tunjukkan kedunia luar, bahwa kita tidak suka akan Korupsi dan kita juga muak dengan para Koruptor, tentunya tidak disertai dengan tindakan-tindakan yang berdampak sosial yang merusak tatanan kehidupan kita sendiri, contohnya diselingi dengan perbuatan-perbuatan yang anarkhis yang memang sebenarnya jauh dari kepribadian Bangsa Indonesia yang cinta damai, dan bermartabat. Alhamdulilah dengan komitmen seluruh komponen anak Bangsa yang cinta damai dan ingin menjadi Bangsa yang bermartabat dan menjadi teladan diantara Bangsa lainnya dalam segala hal, perayaan hari Anti Korupsi Internasional (sedunia) ini dapat terlewati dengan baik dan semangat rakyat Indonesia dapat ditanggapi dengan serius Baik oleh para Koruptor di tanah air maupun dari luar negeri. Mudah-mudahan semangat ini tetap terpelihara, dan dengan semangat ini jugalah kita harapkan Pemerintah dapat memanfaatkannya untuk mendapatkan hasil yang lebih baik dalam hal pemberantasan korupsi, semoga semangat yang terserap ini dapat dijadikan pemicu, dan optimisme bahwa Koruptor masih jauh dari jumlah yang cinta dengan kebersihan hati dan nurani, yang ingin berprilaku hidup bersih, sehingga perbuatan yang menjadi penyakit sosial tersebut tidak dilakukan. Jika semua berpikiran sama dan optimisme dengan semangat yang telah dipancarkan oleh masyarakat Indonesia dalam merayakan hari anti korupsi Internasional (sedunia) yang telah berlalu Insya Allah apapun yang kita lakukan demi kemaslahatan bersama sebagai Bangsa akan selalu diijabah oleh ALLAH SWT, karena sama-sama kita amini bahwa didalam Hati Nurani yang bersihlah hidup firman-firman ALLAH SWT yang akan membimbing kita semua untuk melakukan hal-hal baik yang tentunya sekecil apapun itu, tentu dapat berguna bagi pembangunan Bangsa Indonesia kedepannya. SEMOGA dengan keinginan kita sendiri untuk dapat berbuat, dan secara bersama-sama ingin membangun peradaban yang lebih baik, penyakit sosial masyarakat yang namanya KORUPSI dapat diberantas. Jadikanlah semangat perayaan anti korupsi Internasional (sedunia) ini, membentuk perilaku masyarakat yang peduli lingkungan dan selalu ingin merubah lingkungannya menjadi bersih dari segala perbuatan korupsi, dan berani dengan lantang mengatakan " Saya bukanlah seorang Koruptor, Saya adalah manusia yang bermartabat dan menjunjung tinggi harkat dan martabat itu sendiri, dan Saya tidak akan pernah melakukan hal-hal yang dapat merugikan lingkungan saya dengan perbuatan korupsi ". Hiduplah Indonesia, Hiduplah Bangsaku.... INDONESIA tercinta, dan janganlah kita lupa bahwa " Bersatu kita teguh, bercerai kita runtuh ". Untuk itu Sadarlah engkau hai anak bangsa yang telah melakukan hal yang tidak terpuji, bertobatlah, kembalilah kejalan yang benar, karena dalam hidup ini tidak ada suatu hal yang dikatakan kebetulan, tetapi jalan hidup kita yang tentukan, karena kita selaku manusia, ciptaan ALLAH SWT telah diberikan AKAL dan HATI NURANI yang tidak dipunyai oleh mahluk lainnya didunia ini.

Semoga ALLAH SWT selalu menyertai Saya dan kita semua dan membimbing kita semua kejalan yang diridhoinya.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar